![]() |
Affandi Affan. |
Kerangsatu.com, Jakarta – Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan ini menuai respons positif dari berbagai kalangan, termasuk dari tokoh muda Muhammadiyah, Affandi Affan.
Affandi yang juga dikenal sebagai advokat dan Managing Partner di Serambi Law Firm menyambut baik lahirnya Perpres tersebut. Menurutnya, regulasi ini mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan jaminan keamanan bagi aparat penegak hukum, terutama jaksa, agar dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan.
"Perpres ini bukan hanya memberikan pelindungan individual kepada jaksa, tetapi juga menunjukkan keberpihakan negara terhadap supremasi hukum. Ini menjadi sinyal kuat bahwa jaksa diberi ruang bekerja secara independen dan bebas dari intervensi," ujar Affandi dalam keterangannya kepada media, Jumat (23/5).
Ia juga menyoroti keterlibatan institusi Polri dan TNI yang disebutkan dalam peraturan tersebut. Menurut Affandi, kehadiran mereka tetap dibatasi dan hanya berdasarkan permintaan Kejaksaan, sehingga tidak keluar dari prinsip konstitusional dan supremasi sipil.
“Keterlibatan TNI dalam Perpres ini bersifat terbatas, bukan sebagai penegak hukum, melainkan sebagai bagian dari pelindungan institusional. Ini bentuk sinergi antarlembaga yang justru memperkuat Kejaksaan dalam menjaga marwah hukum,” jelasnya.
Affandi menegaskan bahwa pelindungan ini tidak semata-mata ditujukan pada individu jaksa, melainkan juga memperkokoh posisi Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang berperan sentral dalam pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan.
“Kami di Pemuda Muhammadiyah mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Konsistensi Kejagung akan menjadi penopang kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita,” tuturnya.
Sebagai aktivis pemuda dan praktisi hukum, Affandi juga mengingatkan pentingnya implementasi Perpres ini dilakukan dengan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
"Perpres ini adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih berintegritas. Kami berharap pelaksanaannya dapat benar-benar menjamin keadilan bagi semua pihak," pungkasnya.
Penulis : Dhan.
Editor : Indra Sikumbang.