Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Petani di Asahan, Pelaku Tetangga Korban

Foto: Kedua pelaku saat diperiksa di Polres Asahan.

Kerangsatu.com, Asahan - Misteri tewasnya seorang petani asal Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, akhirnya terungkap. Dua pria yang masih bertetangga dengan korban ditangkap polisi setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan sadis dan perampokan terhadap Darman (58), yang ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya pada Jumat pagi, 30 Mei 2025.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh dua rekan kerjanya yang hendak menjemput untuk pergi ke ladang. Saat ditemukan, tubuh Darman dalam posisi telungkup, tangan dan kaki terikat, serta mulut dibekap dengan pakaian. Penemuan ini langsung menggemparkan warga setempat dan segera dilaporkan ke aparat desa serta pihak kepolisian.

Tim Satreskrim Polres Asahan yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan fisik yang diduga dilakukan secara sengaja.

"Awalnya identitas pelaku belum diketahui. Namun dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, kami mengarah pada dua orang yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri," ujar Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Asido Nababan, Senin (30/6/2025).

Dua pelaku yang dimaksud adalah Andika alias Gundi (31) dan Supriadi alias Rizal alias Kunting, keduanya warga satu dusun dengan korban. Menurut Asido, aksi keduanya dilakukan secara bersama-sama. Mereka masuk ke rumah korban, membekap dan mengikat tubuh korban menggunakan potongan karet ban. Setelah mengetahui korban meninggal, mereka panik dan membawa kabur uang milik korban senilai Rp 6 juta.

Penangkapan pelaku dilakukan dalam dua tahap. Andika berhasil diamankan terlebih dahulu pada 7 Juni 2025 saat berada di loket bus kawasan Kecamatan Simpang Empat. Sementara itu, polisi terus memburu pelaku kedua, Rizal, yang diketahui melarikan diri ke Provinsi Riau.

Setelah melakukan pelacakan intensif, Tim Jatanras akhirnya menemukan keberadaan Rizal di Kabupaten Kampar. Ia ditangkap pada 23 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah temannya tanpa perlawanan.

"Dalam pemeriksaan, Rizal mengaku bahwa uang hasil rampokan digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, membeli vape, narkoba, dan ongkos pelarian mereka," jelas Asido.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Asahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Kepolisian mengapresiasi kerja cepat tim lapangan dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang dari orang-orang terdekat. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penulis : Dhan.
Editor : Indra Sikumbang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال