![]() |
Ilustrasi |
Kerangsatu.com, Asahan – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam memerangi peredaran narkotika ditunjukkan lewat tuntutan keras. Sepanjang Juli 2024 hingga Agustus 2025, sebanyak 20 terdakwa kasus narkoba jaringan internasional dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, mengungkapkan bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan vonis maksimal berupa pidana mati.
“Langkah ini adalah upaya tegas untuk memberi efek jera bagi pelaku dan menekan maraknya peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Hingga kini, sejumlah perkara telah diputus oleh pengadilan. Dari 20 terdakwa, 11 dijatuhi hukuman mati, 7 mendapat vonis penjara seumur hidup, sementara 2 lainnya divonis 20 tahun penjara. Menurut Kejari, hasil putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan juga menempatkan kejahatan narkotika sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa.
Beberapa nama besar turut masuk dalam daftar. Suhadi dan Hendro, misalnya, divonis mati pada 4 Juni 2025 setelah melalui proses banding dan kini mengajukan kasasi. Tiga terdakwa lain—Hafiz Effendy alias Pis, Irvan alias Ipan, dan Juhar alias Har—juga tetap divonis mati meski sudah menempuh banding pada Juli 2025.
Ada pula kasus yang berakhir dengan hukuman seumur hidup, seperti Zulkarnain yang awalnya dituntut mati namun mendapat putusan berbeda pada tingkat kasasi, serta Bahry Hadi dan Hasanuddin yang divonis seumur hidup pada 24 April 2025.
Satu-satunya terdakwa perempuan, Syarifah Nasution, juga sempat dituntut mati, tetapi pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada 14 Juli 2025. Saat ini, ia mengajukan banding.
Sementara itu, empat terdakwa lain—Aidil alias Padel, Eko Apriandi, Andi Muliadi, dan M. Yusuf—telah menerima vonis mati serentak pada 24 Juni 2025. Zulham menyusul dengan vonis serupa pada 13 Agustus 2025, meski kini menempuh upaya hukum lanjutan.
Kejari menegaskan, proses hukum masih berjalan karena sebagian besar terdakwa mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami tetap konsisten menuntut hukuman maksimal agar ada efek jera, sebab jaringan narkotika internasional ini sangat merusak masyarakat,” tegas Heriyanto.
Dengan sederet vonis berat ini, Kejari Asahan menegaskan sikapnya: tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba, terutama di Sumatera Utara yang kerap disebut sebagai jalur masuk narkotika dari luar negeri.
Penulis : Ramad.
Editor : Indra Sikumbang.