Polres Asahan Gagalkan Dua Aksi Peredaran Barang Berbahaya

 

Foto: Polres Asahan saat menggelar konferensi pers. 

Kerangsatu.com, Asahan  – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran barang terlarang. Dalam dua operasi terpisah, polisi berhasil menyita 2 kilogram sabu dan 1.799 sachet liquid vape berisi zat berbahaya yang siap diedarkan.

Pengungkapan ini dipaparkan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Senin (11/8/2025). Turut hadir Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, serta jajaran Sat Narkoba dan Humas Polres Asahan.

Kasus Pertama: Kurir Sabu dari Malaysia
Operasi pertama dilakukan pada Minggu (3/8/2025) di Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai. Polisi membekuk N (34), warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang bertindak sebagai kurir sabu dari Malaysia menuju Surabaya.

Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu seberat total 2 kilogram yang dikemas rapi dalam bungkus teh asal China. Selain itu, diamankan pula dua unit ponsel, tas hitam, paspor, dan uang tunai Rp3 juta yang diduga sisa upah.

“N akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Revi.

Kasus Kedua: Ribuan Liquid Vape Mengandung Etomidate dan Ketamin
Tiga hari berselang, Rabu (6/8/2025), petugas bergerak di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut. Kali ini, tersangka IH (25), mahasiswa asal Lhokseumawe, Aceh, diamankan saat membawa koper berisi 79 bungkus plastik silver berisi total 1.799 sachet liquid vape berbagai varian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan liquid tersebut mengandung Etomidate dan Ketamin, dua zat yang penggunaannya hanya boleh berdasarkan izin medis khusus. Menurut keterangan medis, penyalahgunaan kedua zat itu dapat memicu kerusakan paru-paru, gangguan mental, kecanduan, kehilangan kesadaran, hingga kematian.

“Dengan jumlah barang bukti tersebut, setidaknya ada 1.799 nyawa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan,” ujar Kapolres.

IH kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Menutup pemaparannya, AKBP Revi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan warga Asahan. Peredaran narkotika dan zat berbahaya akan kami lawan tanpa kompromi,” tegasnya.

Penulis : Ramad.
Editor : Indra Sikumbang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال