Foto: Pelaku diamankan di Polsek Simpang Empat. (Istimewa)
Kerangsatu.com, Asahan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan, berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan seorang notaris asal Kisaran. Seorang pria berinisial A alias Bodong (29) ditangkap, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Bustami Panjaitan (46), yang kehilangan 50 lembar seng serta tiga unit gerobak pengangkut batu di lahan miliknya di Dusun III, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, pada Rabu 25 September 2024 lalu. Akibat peristiwa tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
Penyelidikan polisi menelusuri jejak barang curian hingga ke rumah seorang warga bernama Fitri Adi alias Aseng. Dari sana, aparat menemukan sebagian hasil curian dan berhasil mengungkap identitas para pelaku.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Dian Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka Bodong berhasil ditangkap di Desa Sei Alim Hulu, Kecamatan Air Batu, pada Sabtu (23/8/2025) malam.
“Petugas turut menyita barang bukti berupa 12 keping seng merk T.25 berwarna biru. Tersangka kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dian, Selasa (27/8/2025).
Dalam pemeriksaan, Bodong mengaku tidak sendirian. Ia menyebut ada dua rekannya, masing-masing berinisial N dan I.B., yang ikut terlibat. Keduanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.
Penulis : Ramad.
Editor : Indra Sikumbang.