Kades di Asahan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 400 Juta Tahun 2023

 

Foto: Kades di Asahan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa.

Kerangsatu.com, Asahan - Seorang kepala desa di Kabupaten Asahan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023. S, yang menjabat sebagai Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, diduga turut menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp400 juta melalui penyalahgunaan anggaran pembangunan desa.

Kasus tersebut terungkap setelah laporan masyarakat masuk ke Polres Asahan pada 5 Agustus 2024. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidkor Sat Reskrim melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, menelusuri dokumen pencairan dana, hingga melakukan audit investigatif terhadap sejumlah proyek desa yang didanai DD.

Hasil penyidikan menunjukkan, Desa Suka Makmur menerima alokasi anggaran sebesar Rp620.906.400 untuk tahap I dan II tahun 2023. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai ketentuan. Beberapa proyek seperti pembangunan kandang ayam boiler, pemeliharaan jalan rabat beton, serta pembangunan perpustakaan, kamar mandi, dan paving blok dinilai bermasalah dan tidak sesuai peruntukan.

Audit Inspektorat Kabupaten Asahan menemukan kerugian negara mencapai Rp123.771.358, ditambah kekosongan kas desa Rp250 juta dan pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp39.891.451. Total kerugian ditaksir mencapai Rp413 juta.

Polisi juga mengamankan berbagai dokumen pertanggungjawaban anggaran desa sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Asahan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan proses hukum akan berjalan transparan tanpa tebang pilih. “Dana desa harus dipastikan kembali pada masyarakat. Siapa pun yang menyalahgunakan akan kami tindak,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini mendapat respons positif warga yang berharap penegakan hukum hingga tuntas dapat mencegah praktik korupsi serupa. Mereka meminta pengawasan penggunaan Dana Desa diperketat agar anggaran publik benar-benar dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis : S Marpaung.
Editor : Ramadhan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال