Kejari Asahan Tambah Dua Tersangka Baru Kasus KUR BRI di Kisaran

Foto:  Kejari Asahan Tambah Dua Tersangka Baru Kasus KUR BRI di Kisaran. 



Kerangsatu.com, Asahan
-  Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua tersangka baru pada kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) Mikro pada Bank Rakya Indonesia (BRI) Unit Imam Bonjol, Kisaran pada tahun 2022 lalu. 

Kajari Asahan, Mochamad Judhy Ismoyo didampingi Kasi Pidana Khusus Chandra Syahputra dalam konferensi pers kepada wartawan, Jumat (12/12/2025) mengatakan, dua tersangka baru yang ditetapkan yakni MI (35 tahun) selaku mantan mantri BRI dan RS (41) pihak eksternal BRI sebagai perantara yang membantu MI menyiapkan dikumen legalitas usaha. 

“Sehingga dalam kasus ini kami sudah menetapkan empat orang tersangka setelah sebelumnya WP (mantan kepala unit) dan TAS (mantri). Hari ini berkembang dua tersangka baru yakni MI dan RS,” kata Judhy.

Diterangkan Judhy Ismoyo, adapun tersangka MI dan RS memiliki peran tersendiri pada kasus yang mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,725 Miliar tersebut. Dimana MI dan TAS rekannya sesama mantri melakukan rekayasa pinjaman fiktir dari 38 debitur. 

“Hasil uang pinjaman KUR itu dibuat usaha oleh tersangka untuk usaha ternak burung puyuh dengan pihak ketiga atas nama Abdulsyah Siregar dan pihak ketiga lain atas nama Aridas. Sempat beberapa bulan dibayarkan mereka namun belakangan usahanya tidak berkembang jadi macet,” kata Judhy.

Tersangka MI punya peran penting yakni mengorganisir pencairan pinjaman dan penarikan uang di BRI tanpa melalui teller atau kehadiran debitur.

“Sementara tersangka RS (pihak eksternal di luar BRI) yang mencari debitur dengan modus bantuan Covid. Dia yang menyaipkan dokumen KTP, KK, surat keterangan usaha dan foto usaha punya orang lain oleh dua pelaku mantri TAS dan MI. Peran RS di sini dapat imbalan Rp 3 juta dari mantri,” ujarnya.   

Dari perbuatan yang dilakukan para tersangka ini, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat 2 dan 3 tentang tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun. 

Dari empat tersangka yang telah ditetapkan ini, Kejari Asahan beru menahan 2 orang yakni WP dan MI. Sementara dua lainnya TAS dan RS masih tahap pemanggilan ke dua setelah pada pemanggilan pertama tidak hadir. 

“Kita ada prosedur pemanggilan ke satu, dua, tiga. Pemanggilan pertama dua tersangka sebelumnya tidak hadir ini kita terbitkan pemanggilan selanjutnya. Di luar ini nanti kalau ada potensi tersangka baru ini akan berkembang dari proses yang dilakukan,”ujarnya. 

Penulis : Indra Sikumbang.
Editor : Ramadhan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال