Kerangsatu.com, Asahan - Harapan untuk menjadi aparatur sipil negara kembali dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Di Kabupaten Asahan, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NM kini terseret kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS melalui jalur belakang. Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Suriani Putri secara resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Asahan. Laporan dilayangkan setelah bertahun-tahun menunggu janji yang tak pernah menjadi kenyataan.
Kepada wartawan, Suriani mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula pada tahun 2014. Saat itu, ia bersama seorang rekannya ditawari kesempatan untuk masuk sebagai ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Asahan melalui jalur tidak resmi.
Oknum ASN yang saat ini bertugas di salah satu kantor camat di lingkungan Pemkab Asahan tersebut disebut meyakinkan korban bahwa kelulusan bisa “diatur”, asalkan menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat.
Suriani mengaku percaya karena pelaku berstatus sebagai ASN aktif. Ia pun menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp75 juta. Penyerahan dilakukan secara bertahap, yakni Rp45 juta pada Oktober 2014, kemudian Rp30 juta pada November 2014.
Namun, setelah seluruh uang diserahkan, janji yang dijanjikan tak pernah terwujud. Nama Suriani tak pernah muncul sebagai ASN, dan tidak ada kejelasan terkait proses yang dijanjikan.
Tahun demi tahun berlalu tanpa kepastian. Setiap kali korban menanyakan perkembangan, terlapor selalu memberikan alasan yang berbelit-belit. Situasi semakin memanas ketika komunikasi mulai terputus.
“Setiap ditanya selalu beralasan. Sampai akhirnya nomor saya diblokir, tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Suriani dengan nada kecewa.
Suriani mengungkapkan bahwa dirinya sempat berupaya menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Oknum ASN itu beberapa kali berjanji akan mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, janji tersebut hanya sebatas ucapan tanpa realisasi.
Hingga bertahun-tahun berlalu, tak satu rupiah pun dikembalikan kepada korban.
Merasa dipermainkan dan tidak melihat adanya itikad baik, Suriani akhirnya memilih jalur hukum. Pada 7 Januari 2026, ia resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan membantu mengembalikan uang yang disebut merupakan hasil pinjaman dari keluarga.
Tak hanya Suriani, praktik serupa diduga menjerat beberapa korban lainnya. Masing-masing disebut menyetorkan uang dalam jumlah puluhan juta rupiah. Jika diakumulasi, total kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta.
“Saya bukan satu-satunya. Ada korban lain juga. Kalau dijumlahkan semuanya, nilainya bisa ratusan juta,” ungkap Suriani. (red)
