
Foto: Refleksi Pers 2025 yang digelar PWI Sumut bersama Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut di Medan, Selasa (20/1/2026).
Kerangsatu.com, Medan - Kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik kembali menjadi perhatian utama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara. Organisasi profesi wartawan tersebut menilai masih perlunya pembenahan serius agar praktik jurnalistik di daerah benar-benar sejalan dengan nilai profesionalisme dan aturan hukum pers.
Hal itu mengemuka dalam agenda Refleksi Pers 2025 yang digelar PWI Sumut bersama Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut di Medan, Selasa (20/1/2026). Forum ini menjadi ruang evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pers sepanjang tahun lalu, sekaligus merumuskan arah perbaikan ke depan.
Ketua DKP PWI Sumut, Wardjamil, menyampaikan bahwa refleksi ini menempatkan kualitas pers sebagai fokus utama, mulai dari eksistensi media, peran strategis pers di tengah masyarakat, hingga integritas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etika.
Menurut Wardjamil, sepanjang 2025 secara umum kinerja pers di Sumut menunjukkan perkembangan positif. Namun, masih ditemukan sejumlah pemberitaan yang menuai bantahan publik karena lemahnya verifikasi dan pengabaian prinsip keberimbangan. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi alarm penting bagi dunia pers agar tidak abai terhadap Kode Etik Jurnalistik.
“Masih ada media yang kurang cermat memeriksa fakta. Ini berpotensi merugikan publik sekaligus mencederai kepercayaan terhadap pers,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih rendahnya pemahaman sebagian wartawan terhadap aturan hukum yang berkaitan dengan kerja jurnalistik. Kesalahan tafsir terhadap Undang-Undang Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU ITE, hingga penerapan Hak Jawab dan Hak Tolak kerap memicu persoalan hukum yang seharusnya bisa dihindari.
Untuk menjawab tantangan tersebut, DKP mendorong PWI Sumut agar membangun sistem pendidikan jurnalistik yang berkelanjutan. Wardjamil mengusulkan pembentukan lembaga pelatihan khusus di lingkungan PWI Sumut yang fokus memperkuat pemahaman etika profesi dan hukum pers bagi anggota.
Sementara itu, Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, menilai refleksi pers menjadi momentum penting untuk berbenah. Ia mengapresiasi catatan kritis DKP sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan pers yang lebih sehat dan profesional.
“Evaluasi seperti ini sangat dibutuhkan agar wartawan mampu bekerja secara independen, profesional, dan terlindungi dari jerat hukum,” kata Farianda.
Ia mengungkapkan bahwa PWI Sumut akan mengarahkan program organisasi ke sektor pendidikan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan jumlah anggota yang hampir mencapai seribu orang, peningkatan kualitas wartawan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Di sisi lain, Farianda juga menyinggung masih adanya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan di Sumatera Utara. Meski beberapa perkara telah diselesaikan, ia menegaskan masih ada kasus yang belum tuntas dan membutuhkan perhatian serius aparat penegak hukum.
“Kami berharap semua kasus yang menimpa wartawan bisa dituntaskan hingga ada kepastian hukum. Ini penting untuk melindungi kebebasan pers,” tegasnya.
Menutup refleksi, PWI Sumut kembali menegaskan bahwa kritik media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kritik tersebut harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis data dan fakta, tanpa muatan kepentingan pribadi.
Dengan evaluasi dan langkah pembenahan ini, PWI Sumut berharap pers di daerah mampu tampil lebih profesional, berintegritas, serta tetap menjadi pilar demokrasi yang dipercaya publik. (red)