Medan - Kerangsatu.com Pemerintah terus mendorong penataan sektor kehutanan melalui kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Dalam rangka menyosialisasikan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar pertemuan bersama kepala daerah se-Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, jajaran Satgas Penegakan Hukum PKH Halilintar, serta para bupati dan wali kota, termasuk Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar. Turut hadir pula Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang dialog terbuka untuk membahas dampak pencabutan 13 izin PBPH di wilayah Sumatera Utara. Ia mengakui, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dinamika di tengah masyarakat jika tidak dikelola dengan baik.
“Perlu ada solusi konkret agar masyarakat yang terdampak tetap mendapatkan kepastian dan manfaat dari pengelolaan lahan tersebut,” ujarnya.
Gubernur juga menyoroti rencana pengambilalihan oleh Perhutani terhadap perusahaan yang dinilai tidak lagi menjalankan kegiatan sesuai izin. Menurutnya, langkah tersebut harus dikaji matang agar tidak memicu konflik sosial di lapangan.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan pandangannya terkait pengelolaan lahan pasca pencabutan izin. Ia mendorong agar pengelolaan tidak terpusat pada satu pihak saja, melainkan membuka ruang bagi keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami berharap daerah juga diberi peran melalui BUMD, sehingga manfaat ekonomi dari pengelolaan lahan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Taufik.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan oleh Satgas PKH guna memastikan lahan yang telah dicabut izinnya tidak disalahgunakan dan tetap dikelola sesuai ketentuan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan dari Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Anggiat Napitupulu, yang menjelaskan latar belakang serta langkah penegakan hukum terkait PBPH. Acara kemudian dilanjutkan dengan arahan gubernur serta penyampaian materi teknis oleh Direktur Pengawasan Kehutanan.
Penulis : S Marpaung.
