Kapoldasu Nyatakan Sopir Tewaskan 6 Orang di Simalungun Positif Narkoba dan Jadikan Tersangka

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat memberikan keterangan pers terhadap kasus tabrakan di Kabupaten Simalungun menewaskan 6 orang (Kerangsatu.com/Humas Poldasu)


Kerangsatu.com - Medan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan sopir truk yang telah menewaskan 6 orang di Kabupaten Simalungun positif mengkonsumsi narkoba.

Pernyataan tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir dan kasus ini masih terus didalami

"Dalam peristiwa itu sopir truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9957 CE yang dikemudikan Dedi Setiadi telah ditetapkan tersangka," kata Kapoldasu, Jumat (26/01/2024).

Kapoldasu mengungkapkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut sudah mendata kembali fakta-fakta atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Simalungun. Awalnya peristiwa itu karena rem blong dari truk yang menabrak beberapa kendaraan.

Polda Sumut juga akan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan angkutan yang mempekerjakan sopir truk sebagai bentuk penegakan hukum.

"Kita akan menegakan hukum secara teliti dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Seperti bagaimana pengeremannya kemudian teknis lainnya sehingga peristiwa kecelakaan itu dapat diungkap apa permasalahannya dan bisa dicegah di masa yang akan datang," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Agung mengingatkan kepada seluruh pengemudi tidak boleh membawa kendaraan dalam kondisi mabuk maupun menggunakan narkoba karena akan berdampak terhadap refleks seorang pengemudi saat membawa kendaraannya.

"Ini penting saya tegaskan dan sampaikan kepada masyarakat, asosiasi pengemudi, serta penyelenggara angkutan untuk memastikan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk apalagi memakai narkoba," ujar Kapoldasu.

Editor : Indra Sikoembang 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال