Mantan direktur RSUD Batubara saat ditangkap Kejaksaan dengan kasus pidana korupsi (Kerangsatu.com/Istimewa) |
Kerangsatu.com-Medan. Telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).Tim Kejati Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan mantan Direktur RSUD Batubara dr Marlina Lubis
Penangkapan dilakukan sehubungan dengan perkara yang menjerat terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS pada RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut TA 2014-2015.
Kajati Sumut melalui Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan, benar bahwa tim intelijen setelah melakukan penelusuran dan analisa terkait keberadaan DPO dimaksud sejak tanggal 10-12 Agustus 2024 dan diperoleh hasil bahwa yang bersangkutan bekerja di sebuah klinik kesehatan pada Jalan Cinta Karya No 60 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Medan.
" Pada 13 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 WIB dilakukan pengamanan terhadapnya, dimana pada saat pengamanan dilakukan terpidana tidak melakukan perlawanan," demikian kata Yos, Rabu (21/08/2024)
Sebagaimana diketahui bahwa terpidana Dr Marlina Lubis telah memperoleh putusan hakim berkekuatan hukum tetap (incrahct) sebagaimana dengan nomor putusan. 78/pidsus/TPK/PN/MDN dengan amar putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300.000.000.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan, bahwa setelah proses pengamanan terhadap terpidana, kemudian tim tabur melalui Kepala Seksi A Bidang Intelijen melakukan serah terima terpidana kepada jaksa eksekutor Kejari Batubara.
Editor : Indra