Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Asahan Tertangkap

Foto: Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online diamankan. (Istimewa) 

 

Asahan, Kerangsatu.com – Kasus penemuan jasad Muhammad Imran (33), warga Medan, di parit perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Dadimulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, mulai terungkap. Polisi menangkap dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MAH dan FSO. Mereka diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Jatanras Polres Asahan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

“Benar dua terduga pelaku sudah diamankan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Jatanras Poles Asahan ,” kata Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Damanik dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).

Berdasarkan foto yang diterima MISTAR, kedua terduga pelaku terlihat berada di dalam mobil dengan tangan terborgol. Keduanya diduga masih berusia di bawah 30 tahun.

Dalam proses penangkapan, polisi disebut memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua terduga pelaku. Namun, informasi mengenai detail penangkapan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.

Diduga Berawal dari Pencurian dengan Kekerasan

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi menduga kasus ini bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

Barang-barang milik korban, termasuk mobil yang digunakannya, diduga diambil oleh para pelaku. Sementara itu, jasad korban dibuang ke wilayah Kabupaten Asahan.

Muhammad Imran diketahui bekerja sebagai sopir taksi online. Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menemukan mobil milik korban serta sejumlah barang bukti lain berupa pisau dan kawat yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.

Meski dua terduga pelaku telah ditangkap, Polres Asahan belum membeberkan secara terperinci kronologi pembunuhan, proses penangkapan, maupun motif lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian. Penyelidikan masih diperlukan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kedua orang yang ditangkap tersebut masih berstatus terduga pelaku. Penetapan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku. (SM) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال