Pelaku begal saat mendapatkan perawatan di RSUD Kisaran (Kerangsatu.com) |
Kerangsatu.com-Kisaran. RH (39) warga Sidomulyo Kabupaten Asahan diberikan hadiah peluru di kaki kirinya, karena mencoba melawan petugas Sat Rekrim Polres Asahan saat diamanakan.
Sat Reskrim berhasil penangkap RH yang merupakan resedivis
di daerah Bunut pada Senin (16/09/2024).
Saat diamankan pelaku mencoba melakukan
perlawanan, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur. “ Kita masih terus
mendalami persoalan 365 yang dilakukan pelaku,” ucap Kapolres Asahan, AKBP
Afdhal Junaidi, Selasa (17/09/2024) di RSU Kisaran.
Kapolres menjelasakan aksi pembegalan yang dilakukan pelaku terjadi pada 22 Juli 2024
kepada korban seorang wanita pelajar SMA di sekitar Simpang Sekip Kecamatan
Meranti. Pelaku mencegat korban dengan ancaman denagn senjata tajam (sanjam). Lalu sepeda motor
diambil dan HP. Bahkan pelaku juga melakukan pelecehan terhadap korban.
“ Pelaku sudah mengintai korban yang sering pulang sekolah
usai melakukan latihan paskibraka. Dan pelaku juga melakukan kejahatanya di
Kecamatan Meranti. Artinya ada 2 laporan untuk pelaku,” ucap Kapolres sembari
mengatakan pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KHUAP dengan ancaman 5 tahun.
Editor : Indra Sikoembang