Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi kasat narkoba Iptu Mulyoto dan forkopimda saat melakukan press release(Kerangsatu.com). |
Kerangsatu.com-Kisaran. Tim Satnarkoba Polres Asahan berhasil menangkap 4 nelayan warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan saat membawa narkotika jenis sabu 18 kg dan 86.500 pil ekstasi dari negara Malaysia.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi kasat narkoba Iptu Mulyoto serta forkopimda menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa ada 1 unit kapal pukat tarik mini berwarna biru yang akan melakukan penjemputan narkotika dari perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Dari informasi tersebut selanjutnya tim sat narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan tepatnya pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB terlihat kapal sesuai dengan informasi yang mana di atas kapal tersebut terdapat 4 orang laki-laki inisial AP (34) sebagai tekong, EA (33), AM (31), MY (33) sebagai ABK yang merupakan warga Desa Air Joman Baru.
Dari hasil RA selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 18 bungkus teh cina diduga berisi narkotika jenis sabu dan 12 toples plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi.
Barang haram ini milik warga Malaysia inisial A yang akan diantar kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya menunggu perintah dari A.
" Dari keterangan tersangka mereka dapat upah Rp 200 juta dan kegiatan ini sudah 2 kali dilakukan dan kepada tekon diberikan tindakan tegas terukur," ucap Kapolres, Senin (11/11/2024)sembari mengatakan tersangka ditetapkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara itu, AP mengatakan dirinya menyesal melaksanakan kegiatan haram tersebut. Dan upah pengantaran digunakan sebagai tambahan penghasilan kebutuhan ekonomi.
Editor : Indra Sikoembang