Kajari Asahan, Basril G salam komando denganKetua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane didampingi para wakil Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan Asahan (Kerangsatu.com) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan bersama DPRD Asahan serta Sekretariat melakukan memorandum of understanding (MoU) terkait tentang penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara.
Nota kesepakatan tersebut ditandai dengan penanganan berita
acara dan tukar plakat disaksikan oleh kedua pimpinan legislative dan
yudikatif. “ Kami berharap MoU ini tidak sebatas serimonial saja, tapi harus
ada tindaklanjutnya yang bertujuan untuk bersama-sama membangun Kabuaten
Asahan, “ demikian kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Basril G,
Senin (18/11/2024) disela-sela acara di
aula Kejari setempat.
Basril yang didampingi sejumlah pejabat utama Kejaksaan,
menjelasakan dari nota kesepakatan tersebut, pihaknya siap memberikan bantuan hokum
atau pertimbangan hukum, bila ada kasus hukum
di DPRD Kabupaten Asahan, baik didalam maupun diluar.
“ Kami juga siap mengawal program-program DPRD. Bila kita bergerak bersama maka kita
bisa mencari solusi dari persoalan yang datang,” ungkap Basril, sembari
mengatakan MoU tersebut berlaku 1 tahun dan bisa terus diperpanjang.
Sementara itu, Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane menyebutkan
MoU ini juga sesuai amanah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Artinya
sinergitas lembaga legislatif dan yudikatif harus terjalin,
“ Kami sadari keputusan yang kami lakukan pasti berkaitan
dengan hokum, oleh karena itu dengan keterbatasan yang ada, diharapkan
kontribusi kejaksaan bisa membantu agar tetap selaras,” ungkap Efi yang
merupakan politisi partai berlambang pohon beringin, sembari mengatakan mudah-mudahan
MoU ini bisa dimanfaatkan dalam menjalankan tugas DPRD Asahan.
Editor : Indra Sikoembang