IMM Soroti Proses Alih Kelola Lahan Eks PT Torganda oleh PT Agrinas, Desak Pemerintah Utamakan Hak Masyarakat Adat


 
Ketua PC IMM Palas - Paluta, Khaidar Ansori Hasibuan.

Kerangsatu.com, PADANG LAWAS — Proses pengalihan pengelolaan lahan eks PT Torganda seluas 47.000 hektare di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara ke tangan PT Agrinas Palma Nusantara mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. 

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Palas–Paluta mendesak pemerintah untuk mengevaluasi penunjukan BUMN tersebut sebagai pengelola baru kawasan tersebut.

IMM menilai bahwa proses transisi yang berlangsung cepat dan minim keterbukaan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Tanah yang dikenal sebagai bagian dari tanah ulayat masyarakat Simangambat dan Huristak kini dikhawatirkan akan lepas dari kendali masyarakat adat akibat kebijakan yang tidak berpihak.

Ketua PC IMM Palas–Paluta, Khaidar Ansori Hasibuan, menyatakan bahwa pengalihan wewenang kepada PT Agrinas seharusnya dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan hak-hak masyarakat adat yang telah lama mengelola lahan itu secara turun-temurun. Menurutnya, minimnya sosialisasi dan partisipasi publik dalam proses ini menjadi titik awal potensi konflik dan ketimpangan.

“Penunjukan PT Agrinas dilakukan terlalu cepat dan nyaris tanpa komunikasi yang baik dengan warga yang terdampak. Ini bukan sekadar soal pengelolaan bisnis, tapi menyangkut hajat hidup masyarakat lokal,” kata Khaidar.

Eksekusi atas lahan tersebut dilakukan pada Jumat (25/4/2025) oleh Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/PID/2006. Proses ini turut melibatkan sejumlah institusi negara seperti Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Namun, menurut IMM, langkah eksekusi tersebut justru membuka ruang kekecewaan masyarakat. Mereka menilai belum ada hasil nyata yang dirasakan setelah PT Agrinas mulai mengambil alih kawasan tersebut.

Khaidar menambahkan bahwa pemerintah seharusnya menempatkan prinsip keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat adat dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan tidak bisa dilepaskan dari peran serta warga yang tinggal di wilayah terdampak.

“Wilayah eks PT Torganda bukan sekadar tanah perkebunan, melainkan sumber kehidupan utama bagi ribuan warga. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan pemilik tunggal yang menetapkan tanpa musyawarah,” tegasnya.

IMM juga menggarisbawahi bahwa banyak BUMN yang selama ini belum maksimal dalam tata kelola, sehingga penunjukan PT Agrinas perlu dikaji dengan matang. Ia mencontohkan beberapa perusahaan milik negara yang dianggap gagal memberi manfaat nyata bagi rakyat, meski mengelola sumber daya besar.

“Penarikan pengelolaan oleh negara harus benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat, bukan justru menambah persoalan. Kalau akhirnya pengelola baru pun tidak memberikan dampak positif, lalu apa bedanya dengan sebelumnya?” ujar Khaidar.

IMM meminta pemerintah untuk kembali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Agrinas dan menyusun ulang skema pengelolaan yang lebih partisipatif dan berkeadilan. Mereka juga berharap agar semua kebijakan pengelolaan lahan di atas tanah ulayat melibatkan masyarakat lokal secara aktif.

“Kami ingin negara memastikan bahwa keberadaan BUMN di daerah ini tidak menjadi alat eksploitasi baru, tapi menjadi jembatan kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Penulis : Dhan.
Editor : Indra Sikumbang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال