Jatanras Polres Asahan Tangkap 6 Debt Colector, 3 Orang Diminta Untuk Menyerahkan Diri

 

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP, Ghulam Yanuar Lutfi didampingi Kanit Jatanras, Ipda Asido saat memberikan keterangan kepada awak media (Kerangsatu.com)

Kerangsatu.com-Kisaran. Unit Jatanras Polres Asahan meringkus 6 dari 9 orang Debt Colector yang melakukan aksi perampasan sebuah mobil bernopol BM 1765 PG milik Irma Dani (33) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya telah meringkus 6 orang pelaku.” Kita minta yang melarikan diri segara menyerahkan diri, “ ucap Kapolres.

Kapolres menjelaskan kejadian pada sore hari, korban beserta keluarga melintas di Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran dengan mengendarai mobil. Tiba-tiba mobilnya dihadang oleh para pelaku yang mengaku dari PT. Adira Finance dan menyuruh korban untuk keluar dari mobil dan menyebutkan bahwa mobil tersebut sudah menunggak selama 4 tahun dan akan menarik mobil tersebut.

Dan salah seorang dari pelaku menarik kunci kontak mobil tersebut. Sempat terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku dan pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta  agar mobil tidak ditarik. Karena tidak memiliki uang, salah seorang pelaku mendatangkan mobil derek dan secara paksa mobil derek tersebut membawa mobil  yang mana di dalam mobil masih ada anak dan adik  korban ke gudang PT. Adira yang berada di terminal Madya Kisaran" Jelas Afdhal, Rabu (14/05/2025)

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan setelah kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi dan dari video milik korban kita berhasil meringkus 6 dari 9 orang pelaku 

" Untuk 6 pelaku kita jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55.56  dan Pasal 335 ayat (1) ke 1e Jo Pasal  55.56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun, " jelasnya sembari menghimbau kepada warga untuk melaporkan bila terjadi penarikan secara paksa pada Polres Asahan.

Dari keenam tersangka yang diamankan diantaranya berinisial Muc 33 warga jalan Sisingamangaraja Kisaran, Las (44) warga desa Perbalokan Samosir, Rah (39) warga desa Tanjung Alam kecamatan Sei Dadap kecamatan Sei Dadap Asahan,IR (45) warga jalan Mas Mansyur Kisaran Barat Asahan, tersangka Huz (49) warga jalan Syech Ismail Kisaran Timur Asahan dan Hen (40) warga komplek PT.BSP Gambir Baru kecamatan Kisaran Timur Asahan

Editor : Indra Sikoembang 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال