Tersangka diamankan di Polsek Pulau Raja.
Kerangsatu.com, Asahan - Aksi nekat dan tak biasa dilakukan seorang pemilik gerai BRILink di Kabupaten Asahan. Waluyo (31), warga Desa Gunung Melayu, memilih jalan pintas yang salah untuk mengatasi masalah keuangan. Ia berpura-pura menjadi korban perampokan dan melapor ke polisi bahwa uang senilai Rp110 juta miliknya dirampas oleh sekelompok orang bersenjata tajam. Namun, penyelidikan aparat membongkar fakta mengejutkan: semua hanya sandiwara.
Kisah bermula pada Rabu (2/7/2025), saat Waluyo mendatangi Mapolsek Pulau Raja dengan wajah panik. Ia mengaku disergap empat pria bersepeda motor di wilayah Aek Ledong saat hendak menyetor uang ke bank. Menurut keterangannya, para pelaku membawa kabur uang tunai hasil transaksi dari gerai BRILink miliknya.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Bersama tim Jatanras Polres Asahan, mereka melakukan olah tempat kejadian perkara. Namun, sejak awal, penyidik sudah mencium kejanggalan. Kronologi yang disampaikan Waluyo tidak sinkron dengan kondisi lapangan.
"Kami curiga karena tidak ada bukti yang mendukung cerita pelapor. Dari lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda perampokan seperti yang diklaim," ungkap Kapolsek Pulau Raja, IPTU Anwar Sanusi, Sabtu (5/7/2025).
Kecurigaan polisi terbukti saat penyelidikan lebih lanjut menemukan ponsel milik Waluyo—yang katanya ikut dirampok—ternyata masih berada di halaman belakang rumahnya. Tidak hanya itu, tas yang disebut berisi uang ratusan juta rupiah ditemukan dalam kondisi utuh, tapi isinya hanya plastik asoy.
Setelah diinterogasi secara intensif, Waluyo akhirnya mengakui bahwa cerita perampokan itu hanyalah karangan. Ia terdesak utang sebesar Rp60 juta yang dipinjam dari kakak iparnya, dengan alasan untuk tambahan modal usaha BRILink. Namun nyatanya, uang tersebut justru dihabiskan untuk bermain judi slot online.
"Pelaku berupaya menggunakan laporan palsu ini agar utangnya bisa dikurangi atau dicicil. Ia berharap kakak iparnya iba setelah mendengar dirinya dirampok," jelas IPTU Anwar.
Sayangnya, tipu muslihat tersebut justru membuatnya harus berurusan dengan hukum. Waluyo kini dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dan terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejujuran tetap menjadi nilai utama dalam menghadapi kesulitan, dan bahwa kebohongan—apalagi yang melibatkan aparat penegak hukum—akan selalu menemukan akhirnya.
Penulis : Ramad
Editor : Indra Sikumbang.