Komisi Informasi Sumut Dorong Transparansi, Pejabat Asahan Diminta Perkuat Akses Publik terhadap Informasi

 

Kepala Dinas Kominfo Asahan, Jutawan Sinaga.



Kerangsatu.com, Asahan
– Upaya mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Asahan terus diperkuat melalui kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik yang digelar di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Selasa (29/7/2025).

Sosialisasi ini menjadi momen penting bagi jajaran pejabat pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban dalam menyampaikan informasi kepada publik. Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Asahan, Rianto, dan dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution.

Dalam sambutannya, Rianto menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian tak terpisahkan dari prinsip demokrasi yang sehat dan berdaulat. “Transparansi informasi publik bukan hanya tuntutan regulasi, tetapi juga wujud nyata dari pemerintahan yang melayani dan melibatkan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan telah lebih dulu menunjukkan komitmen dalam hal ini melalui penerbitan SK Bupati No. 283-Kominfo-Tahun 2017. Keputusan tersebut menetapkan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh instansi pemerintahan daerah.

“Melalui SK tersebut, kami membentuk sistem pengelolaan informasi yang terstruktur, sehingga pelayanan informasi publik menjadi lebih efisien dan bertanggung jawab,” lanjut Rianto.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi dari badan publik.

“Undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kuat. Badan publik wajib menyampaikan informasi secara terbuka, kecuali untuk jenis informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan,” jelas Abdul Harris.

Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah dalam menyusun sistem pelayanan informasi dan dokumentasi yang transparan.

Dalam laporan kegiatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kapasitas aparatur daerah, khususnya bagi pengelola informasi publik.

“Kami ingin memastikan koordinasi yang lebih solid antara PPID utama dan pelaksana, sekaligus mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Jutawan.

Sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola informasi publik di Kabupaten Asahan, serta menciptakan iklim pemerintahan yang terbuka, inklusif, dan dipercaya oleh masyarakat.

Penulis : Dhan.
Editor : Indra Sikumbang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال