Mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Dipecat Usai Kasus Penganiayaan Pelajar Viral

Pelaku saat menjalankan pra rekontruksi. 


Kerangsatu.com, Kisaran –
Mantan Kepala Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Akhmad Efendi, resmi diberhentikan dari kepolisian usai terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar bernama Pandu Brata Siregar. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Polres Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam keterangannya pada Sabtu (25/7/2025) menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Ipda Akhmad Efendi dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan perbuatan tercela.

“Sidang kode etik sudah dilakukan. Ipda Akhmad Efendi dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi etika serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ungkap AKBP Revi.

Selain proses etik, AKBP Revi menyampaikan bahwa proses pidana terhadap Ipda Akhmad Efendi juga terus berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (tahap dua) dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kisaran pada 14 Juli 2025, untuk segera disidangkan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah video dan unggahan tentang dugaan penganiayaan terhadap Pandu Brata Siregar viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Pandu meninggal dunia setelah dianiaya oleh Ipda Akhmad Efendi bersama dua personel bantuan polisi (bantpol), saat tengah mengikuti kegiatan balap lari bersama rekan-rekannya.

Pada saat itu, Polres Asahan sempat membantah informasi yang beredar, menyebut bahwa narasi di media sosial tidak sepenuhnya sesuai fakta.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari, 9 Maret 2025. Menurut kronologi versi kepolisian, awalnya Polsek Simpang Empat menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas balap liar di Jalan Sungai Lama, Desa Perkebunan Hessa.

Petugas yang mendatangi lokasi menemukan sekitar 50 remaja tengah berkumpul, namun kegiatan tersebut diketahui bukan balap liar, melainkan sekadar balap lari biasa. Setelah membubarkan kerumunan, patroli berlanjut ke Desa Sei Lama.

Di lokasi itu, petugas melihat empat pemuda mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan. Polisi mencoba menghentikan mereka, namun tak diindahkan. Saat pengejaran, salah satu pemuda yang belakangan diketahui adalah Pandu, melompat dari motor dan terjatuh, kemudian mencoba melarikan diri tetapi kembali tersungkur.

Menurut penuturan polisi, Pandu mengalami luka di bagian pelipis dan langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan. Setelah dirawat selama 30 menit, ia dibawa ke Polsek untuk pembinaan, lalu dipulangkan kepada keluarganya.

Namun, kondisi Pandu memburuk sepulang dari kantor polisi. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia beberapa jam kemudian.

Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan menjadi perhatian publik nasional. Kini, dengan keputusan PTDH dan proses hukum yang sedang berjalan, publik menanti keadilan atas kasus yang merenggut nyawa seorang pelajar tersebut.

Penulis : Dhan. 
Editor : Indra Sikumbang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال