Foto : Kantor Polsek Pulau Raja. (Istimewa)
Kerangsatu.com, Asahan - Kasus pengeroyokan di depan warung tuak milik Arios Peget Aritonang alias Opu Sunggu, Dusun VIII, Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, kini menjadi perhatian Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Raja. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (23/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Korban, Yogi Pratama Lubis (25), warga Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, menderita memar di kepala, pinggang, rahang, dan telinga setelah dianiaya oleh empat terduga pelaku berinisial R (18), A (18), E (18), dan S (55), seluruhnya warga Kecamatan Pulau Rakyat.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat korban dan rekannya, Lele, mendatangi warung tuak tersebut pada Kamis (22/5/2025) malam.
Mereka duduk satu meja dengan para pelaku dan beberapa saksi. Sekitar pukul 00.15 WIB, terjadi adu mulut yang memicu pemukulan bergantian oleh para pelaku. Salah satu di antaranya bahkan mengancam dengan senjata tajam jenis tojok, yang menyebabkan luka pada pinggang korban. Aksi ini disaksikan langsung sejumlah orang di lokasi.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pulau Raja. Polisi sudah memeriksa korban dan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta meminta visum dari Puskesmas Pulau Rakyat. Dari hasil gelar perkara pada 14 Juli 2025, keempat terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Surat perintah penyidikan dan penangkapan telah dikeluarkan, namun para tersangka masih dalam pengejaran.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti hingga seluruh pelaku tertangkap.
“Kami akan terus melakukan upaya penangkapan terhadap para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Asahan juga meminta masyarakat membantu proses hukum dengan melapor jika mengetahui keberadaan para tersangka, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Penulis : Ramad.
Editor : Indra Sikumbang.