Foto: Pelaku diamankan di Polres Asahan. (Istimewa)
Kerangsatu.com, Asahan – Aksi pencurian dengan pemberatan di Kisaran Timur akhirnya terungkap. Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RAS (18) yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kasus ini bermula pada 7 Juli 2025, saat Ruslan Aritonang (55), warga Jalan Maria Ulfa, Lingkungan III, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga.
Pelaku diketahui masuk lewat pintu belakang rumah dan membawa kabur empat ponsel, yakni Vivo Y93 biru, Oppo hijau, Realme C11 hitam, dan Tecno Spark Go abu-abu silver. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 2.350.000 yang tersimpan di tas putih, serta sejumlah uang lain di dompet yang tergantung di ruang tamu, ikut raib.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Jatanras Sat Reskrim yang dipimpin IPDA Asido Nababan, S.H., M.H. berhasil mengidentifikasi pelaku.
Penangkapan dilakukan pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelni, melalui Kasat Reskrim, Rabu (13/8/2025) mengatakan bahwa pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut beraksi seorang diri.
Dari tangan RAS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo warna biru.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Asahan untuk proses hukum. RAS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah terkunci rapat saat ditinggalkan, guna mencegah tindak kriminal serupa. (red)