foto: Pelaku diamankan di Polsek Kota Kisaran.
Kerangsatu.com, Asahan - Aksi kejahatan yang dilakukan seorang wanita paruh baya berinisial NRH (51) berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap setelah menggasak perhiasan emas dan sejumlah barang berharga milik seorang nenek berusia 80 tahun di Kisaran, Kabupaten Asahan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp369 juta.
Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika NRH, yang dikenal baik oleh korban, datang berkunjung ke rumah sang nenek di Jalan Merak, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, awal Agustus 2025. Bahkan, pelaku sempat menginap selama tiga hari.
Namun, setelah pelaku pulang, korban terkejut mendapati perhiasan emas, uang tunai, dan sejumlah barang berharganya raib dari dalam lemari. Merasa menjadi korban pencurian, nenek tersebut melapor ke Polsek Kota Kisaran.
“Dari hasil penyelidikan, kami menelusuri jejak pelaku melalui nomor ponselnya. Akhirnya, NRH berhasil kami amankan di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Minggu, 17 Agustus 2025,” ujar IPTU Syamsul Bahri kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Saat ditangkap, NRH sempat mengelak tuduhan. Namun, polisi menemukan bukti kuat berupa foto-foto perhiasan korban di ponsel pelaku, serta uang tunai Rp3,4 juta. Penelusuran berlanjut ke kediaman NRH di Desa Sialang Buah, di mana petugas berhasil menyita dua kalung emas milik korban.
“Pelaku akhirnya mengaku, sebagian besar emas hasil curiannya sudah digadaikan untuk membayar hutang,” tambah Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat meliputi dua kalung emas, 11 lembar surat emas, serta uang tunai Rp3.475.000.
Kini, NRH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Mapolsek Kota Kisaran dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Penulis : Ramad.
Editor : Indra Sikumbang.