Foto: Persidangan oknum Polisi di Asahan jual sisik trenggiling. (Istimewa)
Kerangsatu.com-Kisaran. Dalam kasus yang sempat viral perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 ton yang melibatkan oknum Polisi yang bertugas di Polres Asahan. Di agenda penututan, Jaksa menuntut terdakwa Bripka Alfi dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan pidana atas nama terdakwa Alfi dilakukan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Asahan Dos Tiroy Hattor Halomoan, SH dan Agus Tri Ichwan, SH di Pengadilan Negeri Kisaran. Terdakwa dinyatakan terbukti ikut serta menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
“ Kemarin, Kami sudah melakukan tuntutan dalam surat dakwaan tunggal, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang yang akan datang. Sidang dibuka kembali untuk agenda mendengar pembelaan dari terdakwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025,” kata Kepala seksi Intelijen Heriyanto Manurung SH, Rabu (26/11/2025) di kantor Kejaksaan setempat.
Kejaksaan Negeri Asahan yang menangani perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan oleh Terdakwa memiliki beberapa hal yang memberatkan, diantaranya terdakwa adalah seorang polisi, hewan trenggiling satwa dilindungi untuk keseimbangan ekosistem. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelum kasus ini viral, Terdakwa bersama Rahmadani Syahputra, Muhammad Yusuf dan Amir Simatupang sekira bulan November 2024 bertempat di Loket Bus PT Raja Perdana Inti (PT RAPI) di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Desa Perkebunan Sei Dadap, Kec. Sei Dadap, Kab. Asahan telah melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi yaitu satwa Trenggiling berupa sisik trenggiling.
Kemudian Tim Operasi Gabungan menyerahkan Terdakwa, Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra yang merupakan oknum TNI ke Subdenpom I/1-4 Kisaran dan Amir Simatupang,
kemudian Petugas menyita barang bukti berupa 9 kotak kardus Rokok berisi sisik Trenggiling seberat 320 Kg, 16 karung plastik besar dan 5 karung plastik kecil berisi sisik Trenggiling dengan berat brutto 858,3 kg, serta menyita sejumlah barang lainya.” Barang bukti ini akan kita musnahkan dan diambil untuk Negara,” ucap Kasi Intel.
Kerangsatu.com-Kisaran. Dalam kasus yang sempat viral perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 ton yang melibatkan oknum Polisi yang bertugas di Polres Asahan. Di agenda penututan, Jaksa menuntut terdakwa Bripka Alfi dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan pidana atas nama terdakwa Alfi dilakukan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Asahan Dos Tiroy Hattor Halomoan, SH dan Agus Tri Ichwan, SH di Pengadilan Negeri Kisaran. Terdakwa dinyatakan terbukti ikut serta menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
“ Kemarin, Kami sudah melakukan tuntutan dalam surat dakwaan tunggal, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang yang akan datang. Sidang dibuka kembali untuk agenda mendengar pembelaan dari terdakwa pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025,” kata Kepala seksi Intelijen Heriyanto Manurung SH, Rabu (26/11/2025) di kantor Kejaksaan setempat.
Kejaksaan Negeri Asahan yang menangani perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan oleh Terdakwa memiliki beberapa hal yang memberatkan, diantaranya terdakwa adalah seorang polisi, hewan trenggiling satwa dilindungi untuk keseimbangan ekosistem. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Sebelum kasus ini viral, Terdakwa bersama Rahmadani Syahputra, Muhammad Yusuf dan Amir Simatupang sekira bulan November 2024 bertempat di Loket Bus PT Raja Perdana Inti (PT RAPI) di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Desa Perkebunan Sei Dadap, Kec. Sei Dadap, Kab. Asahan telah melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi yaitu satwa Trenggiling berupa sisik trenggiling.
Kemudian Tim Operasi Gabungan menyerahkan Terdakwa, Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra yang merupakan oknum TNI ke Subdenpom I/1-4 Kisaran dan Amir Simatupang,
kemudian Petugas menyita barang bukti berupa 9 kotak kardus Rokok berisi sisik Trenggiling seberat 320 Kg, 16 karung plastik besar dan 5 karung plastik kecil berisi sisik Trenggiling dengan berat brutto 858,3 kg, serta menyita sejumlah barang lainya.” Barang bukti ini akan kita musnahkan dan diambil untuk Negara,” ucap Kasi Intel.
