Mantan Kanit Reskrim Simpang Empat Dituntut 10 Tahun Penjara

Ilustrasi.

 

Kerangsatu.com, Asahan -  Mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Asahan, Akhmad Efendy, yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap siswa SMA hingga tewas, dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain Akhmad Efendy, terdapat dua sipil lain yakni Yudi Siswoyo dan Dimas Adrianto pada kasus ini. Keduanya bertindak sebagai banpol (bantuan polisi) yang saat kejadian bersama terdakwa Akhmad Efendy.

“Pada perkara ini, jaksa menjatuhkan tuntutan 10 tahun untuk terdakwa Akhmad Efendy, 9 tahun untuk terdakwa Yudi Siswoyo dan 8 tahun untuk terdakwa Dimas Adrianto alias Bagol,” kata Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya, kasus penganiayaan ini sempat viral. Siswa SMA bernama Pandu Siregar dianiaya di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, terjadi pada Minggu 9 Maret 2025.

Saat itu korban bersama rekan-rekannya dibubarkan oleh sejumlah personel kepolisian Polsek Simpang Empat saat mengadakan balap liar.

“Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena anggota Polri, serta tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan menurut jaksa adalah terdakwa belum pernah dihukum,” kata Heriyanto.

Saat kejadian, Pandu disebut berjalan ke arah petugas dan memprovokasi, hingga dikejar dan ditangkap. Setelah tertangkap, korban dianiaya hingga mengalami kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia sehari kemudian. 

Penulis : S Marpaung.
Editor : Ramadan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال