
Foto: Pembentukan Badan Jalan di Budi Utomo mulai dikerjakan. (Istimewa)
Kerangsatu.com, Asahan – Setelah pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pemerintah langsung bergerak cepat meratakan lahan bekas lokasi berdagang tersebut. Area yang berbatasan dengan parit milik kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantation itu kini mulai dipersiapkan sebagai badan jalan baru.
Pantauan wartawan pada Minggu (23/11/2025) menunjukkan satu unit alat berat excavator bekerja menutup parit bekoan dengan timbunan tanah. Proses perataan ini telah berlangsung sekitar tiga hari terakhir dan hampir rampung sepanjang hampir 400 meter.
Pada papan plank proyek yang terpasang di lokasi, tertulis bahwa pekerjaan tersebut merupakan pembentukan badan jalan beserta perlengkapannya dengan nilai kontrak Rp 988.269.264, bersumber dari P-APBD 2025.
Ruas Jalan Baru untuk Kurangi Kemacetan
Camat Kisaran Timur, Ahmad Syaiful Pasaribu, membenarkan bahwa pengerjaan badan jalan dilakukan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Asahan. Menurutnya, pembangunan ini merupakan bagian dari rencana pembukaan dua ruas jalan baru yang telah dijanjikan pemerintah untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.
"Kita harapkan pekerjaan ini selesai tepat waktu dan berjalan lancar. Jika nantinya Jalan Budi Utomo memiliki dua ruas, tentu akan sangat membantu masyarakat karena arus kendaraan sudah semakin padat. Apalagi di kawasan ini juga akan dibangun beberapa proyek pemerintah seperti sekolah rakyat," ucapnya.
Warga Sambut Baik Penataan Kawasan
Sejumlah warga sekitar mengapresiasi langkah pemerintah menata ulang kawasan Jalan Budi Utomo. Selain memperbaiki tampilan lingkungan yang sebelumnya semrawut akibat keberadaan lapak PKL, pembukaan ruang baru di tepi jalan dinilai dapat membantu mengurangi kemacetan di jam sibuk.
Mereka berharap pembangunan ini tidak hanya memperlancar mobilitas, tetapi juga mendorong aktivitas ekonomi di wilayah Kisaran Timur.
Penulis : Dhana.
Editor : Ramadhan.