![]() |
| Foto : Polres Asahan saat melakukan olah TKP. (Istimewa) |
Kerangsatu.com, Asahan – Kepolisian Resor Asahan melalui Unit Jatanras Sat Reskrim bersama Polsek Pulau Raja berhasil mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan dalam kondisi meninggal di Gang Jumali, Dusun II, Desa Aek Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong.
Dalam keterangan resmi, Kasi Humas Polres Asahan AKP Herli Damanik kepada wartawan, Kamis (20/11/2025) menjelaskan bahwa pelaku ternyata ibu kandung bayi tersebut.
Menurut AKP Herli Damanik, informasi awal diterima polisi pada Rabu pagi setelah warga melaporkan penemuan sesosok bayi yang tergeletak di belakang bangunan Rumah Makan.
“Warga yang pertama kali melihat, Eko, mendapati tubuh bayi dalam posisi telungkup, tanpa alas maupun penutup, serta masih menempel ari-arinya. Luka tampak terlihat di bagian kepala, dan ketika petugas tiba, bayi telah dinyatakan tidak bernyawa,” ujarnya.
AKP Herli menjelaskan bahwa tim gabungan langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk para pekerja rumah makan yang berada tidak jauh dari lokasi. Dari pemeriksaan itulah polisi mulai mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada seorang perempuan berinisial SU, 18 tahun, yang bekerja di Rumah Makan dan tinggal di lantai tiga ruko tempatnya bekerja.
“Dari keterangan para rekan kerjanya, pelaku sudah empat hari tidak keluar kamar. Bahkan sempat terlihat bercak darah di pakaiannya, namun saat itu ia beralasan hanya mengalami mimisan dan permisi tidak bekerja karena sakit dan pulang ke rumahya di Desa Aek Korsik, Labuhanbatu Utara,” ungkap AKP Herli.
Berdasarkan rangkaian informasi tersebut, Polisi bergerak cepat dan mengamankan SU di rumahnya hari itu juga pada pukul 15:00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, SU mengakui bahwa ia melahirkan seorang bayi laki-laki sekitar pukul 06.25 WIB di kamar ruko lantai tiga itu.
“Pelaku mengakui bayi itu hasil dari proses persalinan yang ia lakukan sendiri, lalu ia membuangnya dari lantai tiga. Pelaku mengaku tidak mengetahui kondisi bayi saat dilahirkan,” jelas AKP Herli.
Sekitar pukul 17.00 WIB, seorang bidan dari Puskesmas Aek Korsik memeriksa kondisi SU dan memastikan bahwa ia baru saja melahirkan. Karena membutuhkan penanganan medis, SU kemudian dibawa ke RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran.
Polisi turut menyita beberapa barang yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya dua telepon genggam milik pelaku dan satu alas tidur berwarna biru. Barang bukti itu kini berada di Polres Asahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Dhan.
Editor : Ramadan.
