Jaksa Ungkap Skandal KPU Tanjungbalai Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar

Foto: FRP Ketua KPU Tanjungbalai jadi tersangka kasus Korupsi. (Istimewa) 



Kerangsatu.com, Tanjungbalai 
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi mengungkap skandal dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai yang menyeret nama Ketua KPU setempat. Ketua KPU berinisial FRP ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pejabat internal KPU lainnya, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Tanjungbalai menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran belanja hibah KPU Tahun Anggaran 2023–2024. Dana tersebut diduga diselewengkan melalui berbagai modus, mulai dari perjalanan dinas fiktif hingga penggelembungan anggaran pengadaan barang dan jasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Rubiana, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dan audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.258.339.271. Nilai tersebut berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, praktik mark up belanja, serta sejumlah kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp1,2 miliar. Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Bobon kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Selain FRP, tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS yang menjabat Bendahara KPU Kota Tanjungbalai. Keempatnya diduga berperan aktif dalam pengelolaan anggaran yang menyimpang dari aturan.

Kasus ini bermula ketika KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan total nilai Rp16,5 miliar. Rinciannya, sebesar Rp5,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp10,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Dari total dana tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat mencapai Rp10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025. Meski demikian, hasil audit menemukan sebagian dana yang telah digunakan justru menimbulkan kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, Kejari Tanjungbalai telah memeriksa 75 orang saksi dari berbagai pihak. Penyidik juga menyita uang tunai Rp663.450.500 sebagai barang bukti, yang diamankan dari sejumlah saksi terkait.

Bobon menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah serta menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama.

“Setelah seluruh unsur terpenuhi, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” tegasnya.

Keempat tersangka kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi, termasuk di lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik.

Penulis : Redaksi. 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال