![]() |
| Foto: Bupati Asahan membuka kegiatan sosialisasi. (Istimewa) |
Kerangsatu.com, Asahan - Pemerintah Kabupaten Asahan mulai tancap gas menyambut penerapan pidana kerja sosial yang akan resmi berlaku secara nasional pada 2026. Langkah awal ditandai dengan kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (15/12/2025), dan dihadiri jajaran Forkopimda serta pemangku kepentingan lintas sektor.
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Dandim 0208/Asahan, Danlanal TBA, Kapolres Asahan, anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, camat, kepala puskesmas se-Kabupaten Asahan, hingga tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan baru yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Skema ini mewajibkan pelaku tindak pidana tertentu menjalani pekerjaan sosial sebagai pengganti hukuman penjara.
Menurut Bupati, kebijakan tersebut menjadi jawaban atas persoalan klasik over kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus langkah konkret untuk menekan beban negara dalam sistem pemasyarakatan.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial,” ujar Bupati Asahan.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026. Ia juga mengungkapkan adanya komitmen kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung kebijakan tersebut.
Komitmen itu diperkuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani pada 18 November 2025 antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan para Bupati dan Wali Kota se-Sumut.
“Kerja sama ini bertujuan membangun sinergi dan koordinasi dalam penerapan pidana kerja sosial, mulai dari pelaksanaan, pembimbingan, pengawasan hingga evaluasi, dengan melibatkan pemerintah daerah,” jelasnya.
Bupati Asahan menegaskan bahwa Pemkab Asahan siap mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial bagi pelaku pidana, tanpa mengesampingkan efek jera.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Sofie Eka Silalahi, S.H. dan Era Husni Tamrin, jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, sebagai narasumber. Keduanya memaparkan secara rinci mekanisme penerapan pidana kerja sosial serta peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaannya di tingkat lokal.
Langkah Pemkab Asahan ini dinilai menjadi fondasi penting dalam menyongsong era baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Penulis : S Marpaung.
Editor : Ramadan.
