Hakim Vonis 9 Tahun Polisi yang Miliki 1,2 Ton Sisik Trenggiling di Asahan

Foto: Suasana persidangan di PN Kisaran. (Istimewa) 

 

Kerangsatu.com, Asahan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara untuk Alfi Hariadi Siregar, oknum Polisi di Asahan berpangkat Bripka yang memiliki dan memperdagangkan 1,2 ton sisik trenggiling.

Pembacaan putusan itu disampaikan oleh hakim ketua Alfonsius JP Siringoringo, didampingi anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu di Pengadilan Negeri Kisaran, secara langsung dihadapan terdakwa  Senin (15/12/2025) sore. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa olehkarena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata majelis hakim. 

Adapun diketahui, vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut sama dengan isi tuntutan jaksa penuntut sebelumnya yakni 9 tahun.

Menurut hakim, berbagai pertimbagan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan terbukti keterlibatan terdakwa mengetahui dan ikut bersama – sama mengeluarkan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan lalu menjualnya bersama saksi lainnya. 

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya untuk menjual sisik trenggilig tersebut,” kata majelis hakim. 

Pada kesempatan itu, majelis hakim juga menyinggung bahwa perbuatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum dan tidak koperatif sepanjang persidangan sehingga perkara tersebut berhenti sampai pada dirinya saja.  

Setelah membacakan putusan majelis hakim kemudian mempertanyakan sikap terdakwa melalui penasihat hukum dan jaksa, dimana keduanya sama-sama sepakat mengajukan banding. 

Sebelumnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Usai persidangan, Bahren Samosir selaku kuasa hukum Alfi menyatakan bahwa kliennya tidak menerima putusan tersebut. Akan tetapi mereka tetap menghargai putusan hakim. 

“Menurut pertimbangan terdakwa putusan itu belum mencerminkan nilai-nilai keadilan sehingga terdakwa memutuskan untuk banding. Kami pikir ini,” kata Bahren. 

Penulis : Indra Sikumbang.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال