
Foto: Program makan bergizi gratis. (Istimewa)
Kerangsatu.com, Asahan - Program pemenuhan gizi yang seharusnya menjadi penopang kesehatan masyarakat justru menyisakan pekerjaan rumah besar di Kabupaten Asahan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Asahan mengungkap fakta bahwa hingga awal Januari 2026, sebagian besar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang diwajibkan pemerintah.
Padahal, berdasarkan data resmi Badan Gizi Nasional (BGN), jumlah SPPG yang telah terdaftar di wilayah Asahan mencapai puluhan unit dan sebagian di antaranya sudah aktif beroperasi melayani masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna, mengungkapkan bahwa hingga 5 Januari 2026, tercatat 59 SPPG telah terdaftar secara administratif di BGN. Namun, hanya 28 SPPG yang secara aktif melapor dan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) ke Dinkes Asahan.
Dari jumlah tersebut, fakta berikutnya justru lebih mengejutkan. Baru 19 SPPG yang dinyatakan lolos dan telah mengantongi SLHS, sementara sisanya masih tertahan dalam proses verifikasi.
Menurut dr. Hari Sapna, keterlambatan penerbitan sertifikat bukan tanpa alasan. Proses penerbitan SLHS mensyaratkan serangkaian pemeriksaan ketat, mulai dari uji laboratorium makanan, kelengkapan administrasi, hingga verifikasi lapangan secara langsung.
“SLHS tidak bisa diterbitkan secara instan. Kami harus memastikan SPPG benar-benar memenuhi standar, karena ini menyangkut keamanan pangan dan kesehatan masyarakat,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Menariknya, Dinkes Asahan menegaskan bahwa sertifikat justru hanya bisa diterbitkan setelah SPPG benar-benar beroperasi. Hal ini dilakukan agar petugas dapat melihat langsung kondisi riil di lapangan.
Pemeriksaan mencakup banyak aspek krusial, seperti kebersihan dapur, kondisi peralatan masak, sistem penyimpanan bahan pangan, hingga lingkungan sekitar lokasi produksi makanan.
Tak hanya soal bangunan dan peralatan, kualitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Setiap SPPG diwajibkan memastikan minimal 50 persen pegawainya telah mengikuti pelatihan keamanan pangan.
Pelatihan ini bertujuan membekali petugas dengan pemahaman pengolahan makanan yang aman, higienis, serta mencegah risiko kontaminasi yang dapat membahayakan konsumen.
Salah satu syarat krusial lainnya adalah Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Penilaian ini meliputi ketersediaan air bersih, sistem pengelolaan limbah, kebersihan area dapur, hingga pencegahan kontaminasi silang selama proses memasak.
Dinkes Asahan kini mengantongi kewenangan penuh untuk mengawasi operasional SPPG, terutama yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Kami tidak ingin ada celah yang bisa membahayakan penerima manfaat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan,” tegas dr. Hari Sapna.
Dinkes Asahan menekankan bahwa SLHS bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat ini menjadi jaminan resmi bahwa makanan yang disajikan aman, sehat, dan layak konsumsi.
Pihaknya juga memastikan tidak berniat mempersulit pengelola SPPG, melainkan melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan jangka panjang.
Dengan masih banyaknya SPPG yang belum mengantongi SLHS, Dinkes Asahan berharap adanya kesadaran kolektif dari seluruh pengelola untuk segera melengkapi persyaratan. Ke depan, pengawasan akan dilakukan lebih ketat agar program pemenuhan gizi benar-benar memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi kesehatan masyarakat Asahan.
Penulis : Dhan.
Editor : Ramadan