Kampanye Informasi Status Kepesertaan JKN Digelar BPJS Kesehatan dan Pemkab Asahan

Foto: BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Pemkan Asahan gelar kampanye.

Kerangsatu.com, Asahan -  BPJS Kesehatan Cabang Kisaran bersama dengan Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Campaign Pemberian Informasi Status Kepesertaan JKN di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Rabu (25/2/2026). 

Kegiatan ini diikuti pula oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Dinas Sosial Kabupaten Asahan, Dinas PMD Kabupaten Asahan, BPS Kabupaten Asahan serta Perangkat Desa di Kabupaten Asahan.

“BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penetapan, perubahan, dan penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan data kesejahteraan nasional yang ditetapkan pemerintah melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSen). BPJS Kesehatan menjalankan kepesertaan sesuai data yang ditetapkan dan memastikan pelayanan kesehatan diberikan kepada peserta yang aktif sesuai ketentuan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kisaran, Sri Widyastuti.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa pentingnya penyampaian informasi yang lengkap dan akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Mantan peserta dari segmen PBI JK nonaktif dapat memanfaatkan program reaktivasi PBI JK sesuai ketentuan dan persyaratan, atau beralih ke segmen kepsertaan lainnya sesuai ketentuan. 

“Peserta yang memiliki tunggakan disarankan segera melunasi iuran agar tidak terkendala saat mengakses layanan, BPJS Kesehatan juga menyediakan opsi program cicilan yang kami sebut dengan Rencana Pembayaran Bertahap atau singkatnya REHAB. Masyarakat juga diminta memahami alur pelayanan dan dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan untuk klarifikasi informasi,” lanjutnya.

Selain kegiatan pemberian informasi status kepesertaan Jaminan Kesehatan kepada perangkat desa/petugas kelurahan di Wilayah Kabupaten Asahan dengan menekankan pentingnya keseragaman pemahaman, akurasi informasi serta konsistensi penyampaian kepada peserta, khususnya peserta PBI jaminan Kesehatan dan PBPU Pemda nonaktif, kegiatan ini juga membahas mengenai mekanisme pengajuan reaktivasi untuk peserta yang memiliki Riwayat penyakit katastropik  tetapi mempunyai JKN nonaktif.

Kepala Dinas Kesehatan Asahan, Hari Sapna menyatakan komitmennya mendampingi masyarakat yang mengalami kendala kepesertaan, khususnya peserta dengan penyakit katastropik. Masyarakat dipersilakan datang ke puskesmas atau langsung ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan solusi melalui program PBI APBD.

“Dinas Kesehatan menyatakan komitmennya untuk siap membantu masyarakat kapan pun dibutuhkan, khususnya terkait permasalahan kepesertaan BPJS yang nonaktif maupun yang belum terdaftar dalam program JKN. Prioritas akan diberikan kepada peserta dengan penyakit katastropik, yaitu penyakit kronis yang mengancam nyawa dan membutuhkan biaya pengobatan besar. Masyarakat dipersilakan datang ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pendampingan. Apabila tidak memungkinkan, masyarakat dapat langsung mendatangi Dinas Kesehatan guna memperoleh layanan melalui program PBI APBD Kabupaten Asahan,” ujar Hari.

Dinas Sosial juga menyampaikan bahwa terkait kepesertaan PBI JK yang nonaktif, diperlukan komitmen bersama untuk tetap berpedoman pada data DTSEN. Kementerian Sosial juga menegaskan bahwa masyarakat miskin akan tetap menjadi prioritas utama dalam relokasi penerima PBI JKN.

Selain itu, pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan didorong untuk aktif menggalang kepesertaan BPJS mandiri bagi masyarakat yang mampu, sehingga pembiayaan tidak hanya bergantung pada APBN. Oleh karena itu, diperlukan peran bersama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami kewajiban dan skema kepesertaan yang sesuai dengan kondisi masing-masing. 

Penulis: Dhan.
Editor : Dhan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال