Batalkan Pesanan Kredit di Perumahan Samera Djohor Medan, Warga Kisaran Malah Kena Gugat

Foto: Suasana persidangan di PN Kisaran. (Istimewa) 

 

KISARAN, Kerangsatu.com – Sengketa jual beli rumah antara seorang warga Kisaran bernama Faisal dengan pengembang PT Samera Kani Sentosa asal Medan kini berujung di Pengadilan Negeri Kisaran. Uang booking fee dan down payment (DP) senilai total Rp320 juta yang telah disetor Faisal belum dikembalikan setelah pengajuan KPR dinyatakan ditolak bank.

Perkara dengan nomor 10/Pdt.G/2026/PN Kis tersebut telah memasuki tahap persidangan dan saat ini tengah mendengarkan keterangan saksi. Sidang digelar pada Rabu (20/5/2026) dengan dipimpin hakim ketua Habib Muhammad Yusuf Siregar.

Kasus ini bermula pada 8 September 2025 ketika Faisal melakukan pemesanan satu unit rumah dari PT Samera Kani Sentosa. Dalam proses tersebut, ia menyetorkan booking fee sebesar Rp20 juta dan menandatangani bukti pemesanan unit rumah.

Dalam perjanjian yang disepakati, disebutkan bahwa apabila pengajuan KPR ditolak pihak bank, maka uang DP akan dikembalikan penuh kepada konsumen, sementara booking fee hanya dipotong 50 persen.

Faisal kemudian melanjutkan proses pengajuan KPR melalui Bank di Kisaran setelah sebelumnya ditawarkan pilihan bank oleh pihak developer. Pada 9 Oktober 2025, ia menyetorkan tambahan dana berupa DP sebesar Rp300 juta serta booking fee Rp20 juta.

“Karena saya serius, meski belum ada kepastian kredit, saya tetap transfer DP Rp300 juta dan booking fee Rp20 juta,” ujar Faisal.

Namun pada 11 November 2025, pengajuan KPR tersebut ditolak oleh pihak bank. Sesuai perjanjian, Faisal kemudian meminta pengembalian dana sebesar Rp300 juta serta sisa booking fee Rp10 juta.

Permintaan itu disampaikan secara tertulis pada November dan Desember 2025. Namun, melalui surat balasan tertanggal 16 Desember 2025, pihak developer menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. PT Samera Kani Sentosa justru menyarankan agar pengajuan KPR dialihkan ke Bank Mestika sebagai mitra mereka, namun opsi itu tidak diambil oleh Faisal.

“Seharusnya saya mengalami kerugian Rp310 juta, tapi justru saya yang digugat oleh pihak developer,” kata Faisal.

Kuasa hukum tergugat dari LBH Find Justice, Deni Royhan Azifa, menyebut gugatan yang diajukan pengembang tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, kliennya hanya menuntut pengembalian dana sesuai isi perjanjian awal.

“Gugatan tersebut tidak berdasar karena tidak sesuai dengan kontrak. Klien kami hanya meminta haknya dikembalikan sesuai perjanjian,” ujarnya usai sidang di PN Kisaran.

Ia juga menilai kliennya mengalami kerugian karena dana ratusan juta rupiah tersebut tertahan cukup lama di pihak developer.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari PT Samera Kani Sentosa, Dede Aquari Surbakti dan Albert Paindoan Sianturi, enggan memberikan komentar terkait jalannya persidangan.

“No comment. Biarkan saja dulu berproses,” singkat mereka.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 3 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Penulis : S Marpaung.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال