Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap

Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan pelaku pungli (Kerangsatu.com/Humas Poldasu)

Kerangsatu.com - Belawan. Polres Pelabuhan Belawan menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di wilayah hukumnya, Senin (11/5/2026) malam hingga Selasa (12/5/2026) dini hari. 

Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menangkap 4 pelaku pungutan liar (pungli) yang sempat viral di kawasan Sicanang, Belawan.

Patroli skala besar itu difokuskan untuk mengantisipasi aksi premanisme, pungli, pelemparan terhadap mobil, kejahatan jalanan, begal, pencurian dengan pemberatan (3C), hingga tawuran yang meresahkan masyarakat.

Dalam arahannya, Kompol Janpiter Napitupulu meminta seluruh personel tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

Patroli dilakukan menyusuri sejumlah titik rawan, mulai dari Jalan Raya Pelabuhan hingga Tol Belmera Kurnia, Jalan Yos Sudarso, Jalan Selebes, Jalan Alu-Alu sampai Simpang Pajak Baru, hingga kawasan Bagan Deli.

Hasilnya, petugas mengamankan 4 pelaku pungli yang sebelumnya viral melakukan aksi di kawasan Sicanang Belawan. Keempatnya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan patroli KRYD akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Belawan yang kerap terjadi gangguan kamtibmas.

"Kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan aksi premanisme, pungli, tawuran, maupun kejahatan jalanan lainnya. Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar Ferry.

Ferry juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aksi kriminalitas ataupun pungli yang ditemukan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Editor: Indra Sikoembang 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال