Kapolres Asahan Rebus 4 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudita saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara direbus (Kerangsatu.com)


Kerangsatu.com- Kisaran. Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudita melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu 4,828 gram dan 268 butir pil ekstasi dengan cara di rebus, Jumat (25/09/2026) di Polres setempat.

Kapolres yang didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, PN Kisaran, Waka Polres, Kasat Narkoba dan Kasi Humas menjelaskan kepada awak media bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus bulan September 2026, dengan jumlah laporan polisi 1 laporan dan 1 tersangka.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk kepentingan tuntutan dan peradilan serta bukti banding di persidangan,” demikian kata Kapolres di press release dan pemusnahan.

Kemudian Kapolres mengatakan penangkapan tersangka M alias J (47) laki-laki warga Dusun Mandala Desa Bantaian Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir, membawa barang haram tersebut dari Malaysia melalui jalur laut di wilayah Kabupaten Asahan, diamankan hari Jumat, 18 September 2026 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun 9 Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berada di dalam bungkusan wallpaper warna putih yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam yang dipakai tersangka, serta 1 unit HP Android merk Vivo warna biru muda dengan nomor WhatsApp dan IMEI yang telah diamankan petugas.

Kapolres menyebutkan saat diinterogasi, tersangka mengaku barang bukti sabu tersebut dalam penguasaannya tas perintah seorang laki-laki bernama Mar Haji untuk dibawa menuju Madura tepatnya ke Kabupaten Bangkalan. 

“ Kalau berhasil di antar barang tersebut, Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta dan uangnya untuk tambahan, karena kebutuhan ekonomi, “ ucap Kapolres sembari mengatakan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan jiwa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka M alias J adalah Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Editor : Indra Sikoembang

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال