Asahan, Kerangsatu.com - Peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Kabupaten Asahan menjadi momentum untuk memperkuat kontribusi santri dalam pembangunan bangsa. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., bertindak sebagai pembina upacara di Alun-Alun Kota Kisaran, Kamis (22/10/2026).
Mengangkat tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, kegiatan ini mengajak para santri melanjutkan semangat perjuangan ulama melalui pendidikan, pengabdian, dan karya nyata bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Zainal membacakan pidato Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. Pidato itu mengulas kembali peran penting ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, khususnya melalui Resolusi Jihad yang dicetuskan Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Seruan tersebut menjadi salah satu pemantik semangat perjuangan rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan, yang kemudian berlanjut hingga pertempuran 10 November 1945 dan diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Semangat perjuangan itu, menurut pesan dalam pidato Menteri Agama, perlu diteruskan oleh santri masa kini melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi, serta penguatan akhlak. Santri tidak hanya diharapkan menjadi penjaga nilai agama, tetapi juga mengambil peran dalam menjawab tantangan dan mendorong kemajuan bangsa.
Santri juga diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga persatuan, merawat kerukunan, mengembangkan kemandirian ekonomi, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Nilai-nilai keagamaan diharapkan menjadi landasan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang damai dan harmonis.
Pesantren pun memiliki peran strategis melalui tiga fungsi utama, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiganya diharapkan mampu membentuk generasi yang berilmu, berkarakter, mandiri, dan siap berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas.
Upacara tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, M.A., jajaran pejabat Kementerian Agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pimpinan pondok pesantren, alim ulama, serta tokoh agama dan masyarakat. (SM)
