Puluhan tabung gas elpiji 3 kg dan tabung gas non subsidi saat diamankan pihak Poldasu (Kerangsatu.com/Humas Poldasu) |
Kerangsatu.com-Medan. Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap 2 pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi.
" Pelaku ditangkap itu berinisial GA dan SA," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (03/02/2024).
Ketika dilakukan penggerebekan petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi berwarna melon tersebut ke tabung non subsidi.
Hadi mengungkapkan, dari penggerebekan itu turut disita barang bukti berupa tabung gas berukuran 3 kg sebanyak 62 unit, tabung gas 12 kg sebanyak 9 unit dan tabung gas besar berjumlah 13 unit.
"Kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya," pungkas Hadi.
Editor: Indra Sikoembang