Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung bersama JPU saat mengeksekusi terpidana kasus lembu (Kerangsatu.com/Intel Kejari Asahan) |
Kerangsatu.com-Kisaran.Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten Asahan melaksanakan eksekusi terpidana kasus lembu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 615.926.429.
" Kami sudah melakukan eksekusi kepada terpidana," demikian kata Kajari Asahan, Basril G SH MH didampingi Kasi Intel Kejari, Heriyanto Manurung, SH, Senin (21/10/2024).
Heriyanto menjelaskan terpidana kasus tersebut an.Muhammad Sahlan sebagai Direktur CV. Bangkit Sah Perkasa pada kegiatan pengadaan ternak sapi di Dinas Peternakan Kab. Asahan tahun 2019 dasarkan Putusan Kasasi RI Nomor : 2189 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 25 Agustus 2023 Pidana Penjara Selama 4 (Empat) Tahun dan Denda Rp. 100 juta.
Jika denda tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp. 138.526.428. , dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Eksekusi (P-48) Nomor : 2264/L.2.23/FU.1/10/2023 tanggal 04 Oktober 2023.
" Tersangka ditahan di lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara," ucapnya
Reporter : S Marpaung
Editor : indra