![]() |
Kedua tersangka saat keluar dari ruangan penyidik di Kejari Asahan dibawa menuju lembaga pemasyarakatan. |
Kerangsatu.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan dua orang perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp525 juta.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Kejari Asahan pada Senin, (26/5/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, menyampaikan bahwa dua tersangka yang kini resmi ditahan ialah Suyatno, yang menjabat sebagai Kepala Desa Punggulan, dan Sutio, selaku Kaur Keuangan atau bendahara desa.
"Keduanya telah ditahan usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa," kata Heriyanto di hadapan awak media.
Menurut Heriyanto, modus penyimpangan yang dilakukan para tersangka meliputi pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dilengkapi dokumen yang sah serta tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, pemeriksaan juga menemukan adanya dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 yang tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas (RAK) desa dan juga tidak dilaporkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Asahan bersama tim auditor keuangan negara, total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp525.820.979," ungkapnya sambil menunjukkan Laporan Hasil Audit PPKKN Nomor 700/03/ck/2025.
Heriyanto menegaskan bahwa tindakan para tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, keduanya enggan memberikan keterangan apapun kepada wartawan.
Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan anggaran desa di seluruh wilayah Kabupaten Asahan agar dikelola secara jujur, transparan, dan akuntabel. Seluruh aparatur desa pun diimbau untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas demi menghindari penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara.
Penulis : Dhan.
Editor : Indra Sikumbang.