![]() |
| Foto: Adv Tetty Sorekardy, S.H, M.H. |
Batu Bara, Kerangsatu.com – Isu mengenai fasilitas komunikasi bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku kembali menjadi sorotan publik. Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum Tetty Soekardy mengajak masyarakat untuk memahami kebijakan tersebut secara utuh berdasarkan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.
Tetty menegaskan bahwa segala bentuk fasilitas yang diberikan kepada warga binaan tidak dapat dipisahkan dari prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Menurutnya, masih terdapat persepsi yang keliru di masyarakat yang menilai fasilitas komunikasi warga binaan sebagai kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Fasilitas komunikasi bagi warga binaan merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan nasional yang memiliki dasar hukum kuat. Ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari implementasi aturan negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan modern yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, negara mengedepankan pendekatan pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penghukuman.
Dalam konteks tersebut, narapidana tetap memiliki hak-hak dasar tertentu, termasuk hak untuk berkomunikasi, meskipun kebebasannya dibatasi oleh putusan pengadilan.
“Pidana tidak serta-merta menghapus seluruh hak seseorang. Yang dibatasi adalah kebebasan bergerak, sementara hak lain tetap ada selama tidak dicabut oleh undang-undang,” jelasnya.
Karena itu, negara memiliki kewajiban menyediakan sarana komunikasi yang legal agar warga binaan tetap dapat menjaga hubungan dengan keluarga maupun pihak terkait sebagai bagian dari proses pembinaan.
Namun demikian, Tetty juga menegaskan bahwa penggunaan alat komunikasi pribadi secara ilegal di dalam Lapas maupun Rumah Tahanan tetap dilarang keras sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
“Negara tidak melarang komunikasi, tetapi mengaturnya secara ketat agar tetap aman, tertib, dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PAS-06.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai dasar operasional fasilitas komunikasi resmi di dalam Lapas dan Rutan.
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari penempatan fasilitas yang mudah diawasi petugas, sistem pengawasan komunikasi, pencegahan penyalahgunaan, hingga pelaporan berkala untuk memastikan transparansi dan pengendalian yang optimal.
Tetty menilai kebijakan tersebut mencerminkan prinsip keseimbangan hukum, di mana negara tetap memberikan hak komunikasi kepada warga binaan namun tetap menjaga aspek keamanan dan ketertiban.
Ia berharap masyarakat dapat melihat kebijakan ini secara objektif dan memahami bahwa seluruh mekanisme yang diterapkan telah memiliki dasar hukum yang jelas serta bagian dari sistem pemasyarakatan nasional. (red)
