![]() |
| Foto: Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Asahan. (Istimewa) |
Kerangsatu.com, Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan bersama DPRD resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung Jumat (29/8/2025).
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, hadir langsung bersama Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, serta Wakil Ketua DPRD. Turut mendampingi jajaran Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat, Ketua DPRD Efi Irwansyah Pane menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini disusun sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Ia menjelaskan, kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD menjadi dasar penting dalam penyusunan APBD perubahan 2025.
“Penyusunan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD hingga akhirnya dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama,” ujar Efi.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menambahkan bahwa kesepakatan ini menjadi pijakan penting untuk memastikan APBD 2025 tersusun tepat waktu dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. Menurutnya, APBD harus benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Pemkab Asahan dan DPRD berharap pelaksanaan program pembangunan di tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : Indra Sikumbang
Editor : Indra Sikumbang
