Dump Truk Pengusaha Kisaran Dibongkar di Ladang Tebu, Pelaku Ternyata Sopir Sendiri



Foto: Polisi saat menemukan barang bukti dump truck di ladang tebu. (Istimewa)

Kerangsatu.com, Asahan - 
Kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Asahan. Kali ini, satu unit dump truk milik seorang pengusaha di Kisaran ditemukan dalam kondisi mengenaskan, telah dibongkar dan sebagian komponennya dijual oleh pelaku. Ironisnya, pelaku tak lain adalah sopir dari pengusaha itu sendiri.

Pelaku diketahui bernama Iin Pramana Jaya (32), warga Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Iin bekerja sebagai sopir pada usaha milik Suleman (66), seorang pengusaha di Kisaran yang juga menjadi korban dalam kejadian ini.

Peristiwa tersebut bermula pada 14 Juli 2025, saat Iin membawa dump truk milik Suleman untuk keperluan angkutan barang. Namun, hingga waktu yang ditentukan, Iin tak kunjung kembali. Merasa curiga dan khawatir, Suleman melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian sebagai tindak pidana penggelapan kendaraan.

“Korban datang melapor setelah pelaku yang membawa truk tidak kembali dan sulit dihubungi. Padahal kendaraan itu digunakan untuk kepentingan usaha korban,” ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, IPDA Asido Nababan, pada Sabtu (2/8/2025).

Beberapa hari setelah menghilang, Iin akhirnya muncul kembali dan memberikan keterangan mengejutkan. Ia mengaku menjadi korban perampokan dan mengatakan bahwa dump truk yang dibawanya telah dirampas oleh sekelompok orang tak dikenal. Polisi yang menerima pengakuan ini lantas melakukan penyelidikan untuk menguji kebenaran cerita tersebut.

Namun, hasil penyelidikan polisi justru membongkar fakta sebaliknya. Petugas mendapatkan informasi bahwa dump truk yang dimaksud ditemukan dalam kondisi telah dibongkar di sebuah ladang tebu di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Dari hasil penyidikan, ternyata dump truk tersebut sengaja dibongkar pelaku. Beberapa bagiannya sudah dijual secara terpisah,” jelas IPDA Asido.

Menyadari kebohongan pelaku, pihak kepolisian segera mengamankan Iin Pramana Jaya. Dalam interogasi awal, pelaku akhirnya mengakui bahwa ia telah mengarang cerita soal perampokan untuk menutupi aksi penggelapannya.

Kini, Iin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.

“Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa penyalahgunaan kepercayaan bisa berujung pada proses pidana,” tutup Asido.

Kasus ini turut menjadi peringatan bagi para pemilik usaha untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada karyawan, termasuk dalam pengelolaan aset usaha yang bernilai tinggi.

Penulis : Rahmad.
Editor : Indra Sikumbang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال