Kejari Asahan Terima Pelimpahan Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Foto: Tersangka AHS resmi di tahan pada kasus perdagangan sisik trenggilig. 



Kerangsatu.com, Asahan
-  Kejaksaan Negeri Asahan resmi menahan AHS setelah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera Utara pada Rabu (17/9/2025)

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan antara Tim Podman I Bukit Barisan, Polda Sumut, serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Dari operasi tersebut, telah berhasil membekuk sejumlah orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ilegal penyimpanan hingga distribusi sisik trenggiling (Manis javanica).

Adapun, pengungkapan kasus berawal pada Senin, 11 November 2024. Saat itu, tim gabungan mendatangi sebuah gudang milik PT Raja Perdana Inti (PT RAPI) di Kabupaten Asahan yang digunakan untuk menyimpan sisik trenggiling. Dari lokasi, petugas menemukan sembilan kotak rokok berisi sisik trenggiling siap edar.

Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan. Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra ditangkap di dalam loket bus bersama barang bukti, sedangkan Amir Simatupang diamankan di luar lokasi. Selain itu, aparat juga menetapkan AHS, seorang anggota TNI aktif, sebagai tersangka utama karena diduga menjadi pengendali jaringan.

“Proses tahap dua ini membuktikan bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah, buktinya ini komitmen bersama. Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Selain sisik trenggiling, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, tiga unit ponsel masing-masing merek OPPO A37F, OPPO A15, dan VIVO V23e, serta beberapa dokumen digital yang berisi percakapan antar pelaku. Semua barang tersebut kini berada dalam penguasaan kejaksaan untuk memperkuat dakwaan.

Penyelidikan digital forensik menggunakan Oxygen Forensic menunjukkan adanya komunikasi antar pelaku terkait rencana pengiriman dan distribusi sisik trenggiling. Data tersebut menambah keyakinan penyidik mengenai keterlibatan tersangka dalam aktivitas ilegal ini.

“Untuk sementara peran tersangka adalah intelektual leader yang nanti akan diungkap di fakta persidangan,” kata Heriyanto. 

Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) junto Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini menegaskan keseriusan aparat dalam melindungi satwa liar yang semakin terancam. Aparat juga menegaskan akan terus menelusuri jaringan perdagangan ilegal trenggiling hingga ke akar-akarnya, agar kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak kembali terulang. 

Penulis : Indra Sikumbang. 
Editor : Indra Sikumbang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال