![]() |
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika (kerangsatu.com/Humas Polres Asahan) |
Kerangsatu.com-Kisarn. Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat keras sebanyak 32.611,74 gram sabu serta 1.704 sachet obat keras jenis Etomidate dan Ketamin merk Supreme.
Pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari 3 laporan polisi periode Juli hingga Agustus 2025, dengan total 8 orang tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketetapan penyidik dan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto, SH., MH menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus besar narkotika.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sabu dalam jumlah puluhan kilogram dan ribuan sachet obat keras yang siap edar. “Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan sedikitnya 40 ribu jiwa manusia terselamatkan dari bahaya narkotika dan obat keras,” ucap Kapolres , Jumat ( 19/09/2025)
Ia juga menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk kepentingan penuntutan dan peradilan, sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Editor : Indra Sikoembang