Polres Asahan Tangkap Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Foto: Pelaku diamankan di Polres Asahan. (Istimewa) 

 

Kerangsatu.com – Asahan.  Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring. 

Seorang pria berinisial A (27), ditangkap Polisi pada Sabtu (27/9/2025) siang sekitar pukul 12.00 WIB setelah terbukti mencabuli anak tetangganya yang berusia 11 tahun.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban, Indah Purnama Sari (36), melaporkan kejadian yang menimpa putrinya pada 25 September 2025 lalu. Korban, seorang siswi sekolah dasar berusia 11 tahun, diduga menjadi korban bujuk rayu pelaku. 

Dari hasil penyelidikan, pelaku membawa korban dengan alasan meminta bantuan membeli rokok. Bukannya menuju warung, pelaku justru menyeret korban ke area semak-semak dan melancarkan aksinya.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengatakan pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan.
“Begitu laporan masuk, tim langsung turun melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Saat ini, A ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan serangkaian langkah hukum, mulai dari pemeriksaan saksi dan korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Asahan juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengawasi aktivitas anak-anak. “Polres Asahan berkomitmen memberikan perlindungan penuh bagi anak-anak. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita jaga bersama,” tegasnya. 

Penulis : Ramad
Editor : Indra Sikumbang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال