Kabar Baik untuk Warga Asahan: Denda PBB P2 Resmi Dihapus Berlaku Hingga Akhir Tahun

Foto: Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan maupun perkotaan (PBB-P2)



Kerangsatu.com, Asahan -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memberikan kabar gembira bagi masyarakatnya. Melalui kebijakan terbaru, Pemkab resmi membebaskan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan maupun perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-94.4-5.4, yang disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, pada Selasa (7/10/2025).

“Sesuai arahan Bapak Bupati, denda PBB-P2 resmi dihapuskan. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Rahmat di ruang kerjanya.

Rahmat menegaskan, pembebasan denda ini berlaku dalam periode terbatas, mulai 8 Oktober hingga 26 Desember 2025. Wajib pajak yang melunasi tunggakan pada rentang waktu tersebut akan dibebaskan dari seluruh sanksi denda.

“Namun setelah tanggal 26 Desember, ketentuan akan kembali seperti semula. Artinya, denda akan kembali diberlakukan bagi wajib pajak yang belum melunasi,” tambahnya.

Kebijakan ini, lanjut Rahmat, tidak hanya bertujuan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Ia juga mengungkapkan bahwa capaian penerimaan PBB di Asahan tahun ini telah melampaui target. Dari target sebesar Rp19 miliar, realisasi penerimaan telah mencapai 119 persen.

“Dengan kebijakan pembebasan denda ini, kami optimistis penerimaan PBB bisa meningkat lagi sekitar Rp500 juta,” ujarnya penuh harap.

Rahmat mengajak seluruh masyarakat Asahan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa perlu khawatir terkena denda, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Penulis : Dhan. 
Editor : Indra Sikumbang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال