Kasus 3 Tersangka Korupsi Kredit Modal Kerja di BRI Kisaran Dinyatakan Lengkap

Tersangka saat akan dipindahkan ke rutan Tanjung Kusta Medan(Kerangsatu.com/Doc Kejari Asahan)


Kerangsatu.com-Kisaran. Pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan menyatakan kasus korupsi pemberian kredit modal kerja di BRI Kisaran yang melibatkan 3 tersangka dinyatakan lengkap P21.

Kajari Asahan melalui kasi Intel, Heriyanto Manurung menjelaskan bahwa dari hasil penelitian tiga perkara dugaan tindakan pidana korupsi tersebut dengan tersangka DN, tersangka BS tersangka RW telah dinyatakan lengkap dan sudah( P21) selanjutnya pada tanggal 26 September 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan penyerahan tersangka DN dan barang bukti tahap 1 

Kemudian juru bicara Kejaksaan tersebut menjelaskan penahanan tersangka DN dipindahkan dari rutan kelas 2 Labuan Ruku ke rurutan Tanjung Kusta kelas 1A Medan terhitung sejak tanggal 26 September 2025 selama 20 hari.

DN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bagaimana di atur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP selanjutnya pada Senin 29 September 2025

 " Kami akan melimpahkan berkas perkara tersangka DN untuk segera disidangkan sementara untuk masing-masing tersangka BS dan RW disidangkan secara in absentia di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri kelas 1A Medan," ucap Kasi Intel, Jumai(03/10/2025) melalui siaran pers-nya.

Editor : Indra Sikoembang 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال