![]() |
Pihak Kerjaksaan Negeri Kisaran saat mengamankan buronan(Kerangsatu.com/Intelijen Kejari Asahan) |
Kerangsatu.com-Kisaran. Sempat buron selama 3 tahun, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan berhasil mengamankan buronan kasus kekerasaan tehadap anak.
Tim yang dikomandoi langsung oleh Kasi Intelijen Heriyanto Manurung SH dengan didampingi oleh Tim Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singgigi mengamankan buronan terpidana atas nama Suriono pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 05.20 WIB, bertempat disebuah rumah pada Kebun Sawit Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Heriyanto menjelaskan pada tanggal 19 Okt 2020 bertempat, Desa Air Teluk, Kec. Teluk Dalam, Kab. Asahan, terpidana Suriono melakukan kekerasan terhadap Anak Korban ES. Sebelumnya terjadi cekcok antara terpidana dan orang tua anak korban yang merupakan tetangganya, lalu anak korban merekam kejadian tersebut dan membagikannya di laman Facebook pribadinya.
Terpidana merasa malu dan marah atas perbuatan anak korban sehingga mendatangi anak korban dan terjadi pertengkaran antara keduanya, terpidana emosi sehingga mencekik leher anak korban, menumbuk wajah dan mengenai bibir bawah, kemudian dilerai oleh ibu anak korban dan terpidana menendang sepeda motor milik korban.
“ Dari kasus tersebut terpidana kabur. Dan kami terus mencari informasi keberadaan yang bersangkutan dan setelah memperoleh informasi keberadaannya, kami langsung bergerak melakukan penangkapan terpidana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau. Bahwa saat ini yang bersangkutan telah dieksekusi oleh Jaksa Kejari Asahan ke Lapas Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani pidananya. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ungkap Heriyanto, Sabtu (18/10/2025)
Heriyanto juga menjelaskan bahwa putusan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2648/K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Agustus 2022 dengan amar putusan Terpidana Suriono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dengan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
Namun eksekusi urung dilaksanakan karena yang bersangkutan telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya sehingga ditetapkan sebagai buronan sebagaimana tertuang pada Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Asahan Nomor : Print- 2756/L.2.23/Eku.3/11/2023 tanggal 24 Nopember 2023.
Editor : Indra Sikoembang