Siswi SMA Viral Curhat di Medsos Akibat Dugaan Kekerasan Ayah Kandung Berakhir Damai

 

Foto: Keluarga menunjukkan perdamaian di Polres Asahan. (Istimewa) 

Kerangsatu.com,  Asahan || Kasus viral seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang mengaku menjadi korban kekerasan oleh ayah kandungnya akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses pemeriksaan dan mediasi, pihak keluarga sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai dengan pendampingan dari Polres Asahan.

Video pengakuan korban sebelumnya sempat menghebohkan jagat media sosial. Dalam video yang diunggah akun @rantauprapat.keras, tampak seorang gadis berseragam sekolah memohon perlindungan ke Polres Asahan. Dengan nada ketakutan, ia mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari ayahnya hingga takut pulang ke rumah.

“Pak Kapolres, tolong saya. Saya sering disiksa sama ayah saya,” ucap korban dalam video berdurasi singkat yang kemudian menyebar luas dan menuai simpati warganet.

Unggahan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat yang mengutuk tindakan kekerasan itu dan meminta aparat kepolisian untuk segera bertindak memberikan perlindungan kepada sang anak.

Menanggapi hal itu, Kasat SPKT Polres Asahan, Ipda Toni, membenarkan bahwa insiden tersebut memang terjadi di wilayah hukum mereka, tepatnya di Desa Sei Kamah Baru, Kecamatan Sei Dadap, pada Selasa (30/9/2025). Polisi pun segera turun tangan melakukan penelusuran dan memanggil pihak keluarga untuk dimintai keterangan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa itu melibatkan seorang ayah berinisial S (41) dan anak perempuannya EA (16). Setelah difasilitasi pihak kepolisian, keduanya akhirnya mencapai kesepakatan damai.

“Kasus ini sudah ditangani dan diselesaikan melalui jalur kekeluargaan setelah dilakukan mediasi. Ayah korban mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Rofii, dalam keterangannya, Minggu (5/10/2025).

Proses mediasi yang digelar di Mapolres Asahan juga dihadiri ibu kandung korban, F (41). Dalam pertemuan itu, keluarga sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang berisi lima poin, salah satunya menyebut bahwa jika sang ayah kembali melakukan kekerasan, ia siap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Meski telah berdamai, Polres Asahan menegaskan bahwa pemantauan tetap dilakukan untuk memastikan keselamatan anak.

“Penyelesaian ini menggunakan prinsip restorative justice, tapi kami tetap melakukan monitoring agar tidak terjadi lagi kekerasan. Perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama,” tegas Rofii.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyoroti isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa anak di bawah umur. Meskipun berakhir damai, polisi menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat.

Pihak kepolisian berharap penyelesaian ini dapat memperbaiki hubungan keluarga dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih peka terhadap kasus kekerasan di lingkungan sekitar.

“Semua pihak harus ikut berperan mencegah kekerasan, terutama terhadap anak. Kepedulian masyarakat adalah kunci untuk melindungi generasi muda dari tindak kekerasan,” tutup Rofii.

Penulis : Indra
Editor : Indra Sikumbang.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال